Phonska Palsu Beredar di Boyolali, Petani Diminta waspada

Widjajadi
19/4/2016 13:58
Phonska Palsu Beredar di Boyolali, Petani Diminta waspada
(ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto)

PUPUK phonska palsu belakangan ini beredar di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sehingga petani diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming harga murah yang ditawarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dari pintu ke pintu ( door to door ). Sudah ada enam sak Phonska palsu ditemukan di Kecamatan Simo, dan telah diminta untuk dimusnahkan.

"Penemuan phonska palsu itu sungguh mengejutkan. Pengecer yang menerima barang palsu itu sudah memberitahu kami, dan kini sudah dimusnahkan," terang Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) BOyolali, Bambang Purwadi kepada para wartawan, Selasa (19/4).

Distanbunhut, lanjut Bambang Purwadi, mengingatkan petani untuk berhati-hati dan jangan sampai terkecoh jika menjumpai penawaran phonska palsu, yang ternyata merupakan campuran dari tanah lempung, garam, dan zat pewarna, sehingga dipastikan tidak baik bagi perawatan tanaman pangan dalam pertumbuhannya.

Selain kepada para petani, Pemkab juga sudah mewanti-wanti para pengecer, agar tidak membantu peredaran pupuk majemuk palsu bermerk phonska kepada petani, agar tidak memunculkan kerugian dan kehancuran pertanian.

"Komisi Pengawasn Pupuk dan Perstisida ( KP3) telah turun ke lapangan, dan akan melakukan tindakan tegas bagi pengecer yang berani menerima phonska dan kemudian menawarkan kepada petani," imbuh dia.

Lebih jauh dia paparkan, pupuk asli phonska mengandung unsur hara dan kimia yang dibutuhkan oleh tanaman. Sebagai contoh pupuk urea atau CO (NH2)2 merupakan persenyawaan ammonia dan Co2 yang kandungan unsur N antara 45 hingga 46% dan pupuk phonska mengandung nitrogen, fosfat, kalium, sulfur dan kandungan lainnya.

Pupuk palsu biasanya dibuat dan dikemas tanpa mendapat izin resmi dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian. Selain itu pupuk yang asli merupakan pupuk pabrikan yang memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Sarana Prasarana Kementrian Pertanian serta bersertifikat SNI.

"Jadi sudah jelas, bagi yang nekat tentu akan menerima sanksi hukum," tandas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya