Polisi Tetapkan Tersangka Pejabat Riau Penganiaya Mahasiswa

Rudi Kurniawansyah
18/4/2016 22:45
Polisi Tetapkan Tersangka Pejabat Riau Penganiaya Mahasiswa
(MI/Rudi Kurniawansyah)

POLRESTA Pekanbaru, Senin (18/4), menetapkan tiga pegawai Pemprov Riau sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Ariyanto mengatakan ketiga tersangka yakni DR atau Darusman, pejabat Kepala Biro Humas Pemprov Riau, AS atau Agus Surya dan PT atau Pito Tampati yang keduanya merupakan staf protokoler Pemprov Riau.

"Selain penetapan tersangka, kami juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada lusa atau Rabu (20/4)," ungkap Bimo di Pekanbaru, Senin.

Dijelaskannya, penetapan tersangka berdasarkan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, keterangan para saksi, bukti rekaman video, serta foto pemukulan dan penendangan tersebut. Selain itu, ketiga tersangka juga terancam pasal pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi juga akan mendalami kemungkinan pelaku lainnya dari oknum satpol PP yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa tersebut.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menonaktifkan dua pejabat yang diduga menganiaya mahasiswa saat menyampaikan aspirasi di hadapan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang pada 13 April lalu.

Kedua pejabat eselon dua itu masing-masing Kepala Biro Humas Pemprov Riau Darusman dan Kepala Satpol PP Zainal. Selain itu, seorang staf pegawai protokoler Agus yang terekam menendang mahasiswa juga dinonaktifkan.

Akibat insiden itu, Plt Gubernur Riau juga telah memohon maaf kepada korban mahasiswa Universitas Riau, Muhammad Fauzi. "Kita nonaktifkan sementara sambil menunggu hasil tim khusus yang akan menetapkan pemberian sanksi atau apa yang perlu dilakukan terhadap mereka," ujar Andi Rachman.

Sebelumnya, Muhammad Fauzi, seorang dari tiga mahasiswa yang mencoba membentangkan spanduk menjadi korban pemukulan dan penendangan yang diduga dilakukan pejabat dan sejumlah pegawai protokoler Pemprov Riau karena dianggap mengganggu acara.

Fauzi dan rekannya melakukan aksi itu untuk menyampaikan tuntutan kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang hadir agar membongkar kasus mafia minyak dan gas bumi (migas) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Riau.

Insiden penganiayaan itu kemudian menyulut gelombang unjuk rasa ribuan mahasiswa Universitas Riau selama dua hari berturut-turut di Kantor Gubernur Riau. Para mahasiswa mengancam jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, merekaakan kembali melakukan aksi menduduki Kantor Gubernur Riau dalam jumlah yang besar dari kalangan kampus lainnya. (RK/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya