Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial YGS dan DY, Jumat (4/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harijanto, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dakwaan jaksa penuntut.
Untuk terdakwa YGS, majelis hakim juga menjatuhkan denda yang harus dibayar sejumlah dua kali dari kerugian pendapatan negara akibat perbuatan terdakwa.
Kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan tersebut mencapai Rp2,69 miliar. Artinya terdakwa YGS harus membayar denda senilai Rp5,38 miliar.
Ketentuannya, harta benda YGS akan disita untuk membayar denda tersebut. Apabila masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Vonis majelis hakim atas tindak pidana perpajakan ini belum merupakan putusan maksimal. Sebab putusan maksimal tindak pidana perpajakan adalah 6 tahun penjara dan denda empat kali dari kerugian pendapatan negara.
"Namun meski bukan putusan maksimal, diharapkan bisa membuat jera dan orang takut bila melakukan tindak pidana perpajakan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Pajak Jatim II Irawan.
Kasus ini bermula dari terdakwa YGS selaku pengurus PT WIK melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. PT WIK sendiri terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Utara.
Sementara terdakwa DY adalah pembuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK. Terdakwa DY ini mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT WIK adalah untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.
SPT yang diotak-atik itu ialah SPT masa PPN PT WIK 2018 tepatnya pada Maret, Oktober, November dan Desember. Selain itu juga pada 2019 untuk Januari hingga April.
PT WIK ini menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Yaitu dengan identitas nama PKP PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS.
Terdakwa YGS hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak sebesar 20%-50% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.
"Dengan demikian PT WIK mendapatkan manfaat berupa penghematan pengeluaran uang perusahaan. Namun perbuatan tersebut menyebabkan PPN yang seharusnya disetor kepada negara menjadi berkurang," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Takari Yoedaniawati.
Kanwil DJP Jatim II berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. Sebab setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," tambah Takari. (N-2)
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved