Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri Azhari empat tahun penjara. Tuntutan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4).
Tuntutan itu dianggap sesuai dengan adanya tindakan pidana korupsi dalam kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Musi Banyuasin. Selain dituntut empat tahun penjara, Pahri juga diminta membayar denda Rp150 juta dengan subsider lima bulan kurungan penjara.
Sementara dalam sidang yang sama, istri Pahri yakni Lucianty Azhari juga dituntut dua tahun penjara, dan denda Rp150 juta dengan subsider lima bulan kurungan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa I Pahri Azhari dan terdakwa II Lucianty terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," sebut salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama," lanjutnya.
Sebelum tim Jaksa penuntut umum KPK membacakan tuntutan ada beberapa hal yang meringankan dari para terdakwa yakni belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, juga ada hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan korupsi.
"Perbedaan tuntutan antara pasangan suami istri ini dilakukan karena alasan kemanusiaan mengingat keduanya memiliki tanggungan empat orang
anak," ungkap dia.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa Hukum Pahri Azhari, Rudi Alfonso mengatakan bakal mengajukan pledoi sebab masih ada beberapa
pertimbangkan yang dianggap perlu adanya keringanan untuk kedua terdakwa.
"Ada putusan inkrah, pelaku utama Bambang Karyanto, Faisal dan Syamsudin Fei. Lalu ada juga pinjam meminjam, padahal jelas terdakwa II merasa terpaksa harus menyetor uang itu. Bahkan terdakwa II mengumpulkan dana dari usahanya, seperti pom bensin yang merupakan warisan keluarga, butik dan jual beli barang antik," ungkap dia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved