Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan dan pemprov akan secara bersama menghalau pemudik dengan mengerahkan personel berjumlah total 11.600 orang. Menghalau pemudik menjadi salah satu tugas utama yang dilaksanakan para petugas dalam Operasi Ketupat Toba 2021.
"Untuk personel yang dilibatkan, dari Polri sebanyak 7.700 Polri, ditambah 1200 personel dari TNI dan pemerintah daerah 2.700 personel, yang tergabung dalam pos pengamanan dalam mengamankan perayaan Idulfitri 1442 Hijriah," ungkap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak usai Apel Kesiapan Lasukan Operasi Ketupat Toba 2021 di Lanud Soewondo, Medan, Rabu (5/5).
Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat total 11.600 personel pengamanan yang dikerahkan, terutama untuk menghalau pemudik.
Kapolda menjelaskan, para personel akan ditempatkan di lokasi-lokasi yang menjadi perhatian, khususnya di perbatasan antarprovinsi dan kabupaten/kota. Terdiri dari sembilan pos penyekatan antarprovinsi dan 73 pos penyekatan antarkabupaten/kota.
Para petugas harus memastikan masyarakat tidak melaksanakan mudik Lebaran sebagai bagiam dari upaya menekan penularan Covid-19 yang masih tinggi di Sumut. Selain itu petugas juga ditempatkan di lokasi-lokasi lain yang menjadi pusat keramaian, seperti mal dan pasar. Mereka akan memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan di lokasi-lokasi tersebut.
Polda Sumut menerapkan tiga fase dalam kebijakan pelarangan mudik. Fase pertama adalah periode pengetatan yang dimulai dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Fase kedua adalah periode peniadaan mudik yang akan dilakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dilanjutkan dengan fase ketiga, yakni masa pengetatan kedua, dari 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Fase-fase itu memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda bagi para pengguna jalan yang disebut dengan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Untuk masa pengetatan pertama dan kedua, PPDN tidak memerlukan izin perjalanan, tetapi harus melengkapi dirinya dengan dokumen kesehatan berupa hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau test negatif Genose C19 sebelum keberangkatan. Sedangkan saat masa peniadaan harus mengantongi izin perjalanan untuk yang bekerja.
Sementara untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal atau kepentingan persalinan, harus memiliki bukti yang kuat. PPDN kelompok itu juga harus memiliki dokumen hasil test negatif RT-PCR masimal 3x24 jam untuk rapid test antigen maksimal 2X24 jam dan Genose C19 sebelum keberangkatan. (OL-15)
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved