Kades di Karawang Jadi Tersangka Pengeroyokan dan Pengrusakan

Cikwan Suwandi
13/4/2016 18:15
Kades di Karawang Jadi Tersangka Pengeroyokan dan Pengrusakan
(Ilustrasi--MI)

POLRES Karawang menetapkan Kepala Desa Kaliurip, Sukandi, menjadi tersangka kasus penganiayaan dua petugas satpam dan pengrusakan Pos Keamanan PT Sanghyang di Kawasan Indotaisei Desa Kalihurip, Cikampek, Jawa Barat.

Sukandi ditetapkan tersangka karena memprovokasi aksi pengeroyokan. Selain Sukandi, pihak kepolisian juga menetapkan 14 orang lainnya menjadi tersangka.

"Kita sudah mengamankan 15 orang tersangka pengeroyokan petugas security dan pengrusakan pos PT Sanghyang. Salah satunya adalah kepala desa yang menjadi provokator," ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang AK Doni Satria wicakasono, Rabu (13/4).

Doni mengungkapkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan para pelaku, mereka datang ke perusahaan menggunakan tiga mobil dan juga dipengaruhi minum keras. Aksi adu mulut pun terjadi dengan penjaga keamanan perusahaan tersebut.

Kemudian para pelaku yang salah seorang di antaranya kepala desa melakukan pengrusakan dengan cara melempar batu dan pot bunga ke arah Pos Keamanan. Selain itu, mereka juga mengeroyok dua petugas satpam di situ hingga babak belur.

"Jadi, mereka tiba-tiba masuk dalam keadaan mabuk dan sempat bersitegang dulu dengan petugas security PT tersebut sebelum melakukan pengrusakan dan penganiayaan," terangnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan dua unit mobil yakni jenis Honda City dan Nissan, sejumlah KTP milik pelaku berikut serta kartu anggota yang menunjukkan sebuah ormas.

"Selain itu, satu pucuk senjata air soft guns jenis revolver milik ketua Ormas GRIB yang ditemukan di dalam mobil saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," jelasnya.

Untuk menebus perbuatannya, polisi akan menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang lain secara bersama-sama dan pengrusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (CS/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya