Kader PDIP Bali Gugat Megawati

Arnoldus Dhae
13/4/2016 14:33
Kader PDIP Bali Gugat Megawati
(Furqon Ulya Himawan)

TIDAK terima dipecat karena dianggap membelot saat pilkada serentak beberapa waktu lalu, seorang kader PDIP Bali menggugat petinggi partai tersebut. Wayan Disel Astawan, anggota Komisi III DPRD Bali menggugat keputusan partai yang dinilainya tidak adil.

Gugatan tersebut didaftarkan Disel ke ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor perkara 428/PDT.G/2016/PN.DPS tertanggal 11 April 2016. Disel menggugat tiga pihak yakni Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Sukarno Putri (Tergugat I), Ketua DPD I PDI Perjuangan Bali Wayan Koster (Tergugat II), dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta (Tergugat III).

"Kami sudah mendaftarkan secara resmi gugatan ke PN Denpasar. Makanya kami meminta Sekretariat DPRD Bali agar tidak memproses terlebih dahulu PAW seperti yang diajukan PDIP Bali karena proses hukum masih berjalan," ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (13/4).

Menurut Disel, pemecatan terhadap dirinya dinilai bertentangan dengan UU dan AD/ART PDIP. Pemecatan tersebut tidak sebanding dengan perjuangannya dalam membesarkan partai dan tidak sebanding tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepada dirinya.

"Harusnya rakyat 32 ribu orang itu (suara yang diperoleh Disel saat pileg 2014) yang mencabut mandat, bukan oknum orang perorangan. Ini kejahatan namanya. Jadi saya rasa dari sisi pelanggaran kode etik yang berat itu sesungguhnya inilah yang perlu saya harus bawa ke peradilan untuk diluruskan, diklarifikasi. Makanya saya tidak menerima surat pengusulan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua DPC sesuai dengan usulan tadi oleh usulan Ketua DPD itu," tandas politisi asal Kuta Selatan itu.

Ia juga menampik dikatakan membelot saat Pilkada serentak karena diduga tidak mendukung calon asal PDIP. Pasalnya, sebelumnya DPD PDI Perjuangan Bali telah melakukan Pakta Integritas yang isinya apabila perolehan suara di dapilnya kalah, maka siap menerima sanki berupa mundur dan di-PAW.

Tapi kenyataannya, di dapilnya, Disel menang. Atas pertimbangan itu juga, dirinya mempertanyakan sanksi tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya