Pemkab Klaten dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Djoko Sardjono
12/4/2016 20:30
Pemkab Klaten dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
(MI/Djoko Sardjono)

PEMERINTAH Kabupaten Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah, menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/4).

Penandatanganan dilakukan di Pendopo Kabupaten Klaten, oleh Bupati Sri Hartini dan Kepala Kejari Sugeng Hariyadi. Setelah itu, digelar sosialisasi tim pengawalan, pengamanan pemerintahan, dan pembangunan daerah (TP4D) Klaten.

Acara penandatangan MoU antara Pemkab Klaten dan Kejari Klaten, serta sosialisasi TP4D itu, juga dihadiri Wakil Bupati Sri Mulyani, seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan 401 kepala desa/kelurahan di Klaten.

Bupati Sri Hartini dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kerja sama itu didasari atas situasi dan kondisi saat ini. Yakni, adanya perbedaan pandangan dan kepentingan sehingga rawan pergesekan sosial yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Kerja sama antara pemerintah kabupaten dan kejaksaan, lanjut Bupati, bukan didasari intervensi. Namun, dalam upaya mengoptimalkan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD, sehingga tercapai pemerintahan yang bersih dan masyarakat sejahtera.

Dengan kerja sama tersebut, SKPD juga bisa melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan. Jadi, dengan kerja sama ini, ke depan tidak ada lagi keragu-raguan SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan setiap program dan kegiatan.

"Atas dasar itu, saya berharap penandatangan nota kesepakatan kerja sama antara pemerintah kabupaten dan kejaksaan tidak sekadar seremoni belaka, tapi ada tindak lanjut sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, taat hukum, dan berwibawa," ujar Sri Hartini.

Di bagian lain, Kajari Sugeng Hariyadi mengatakan, dengan penandatangan kesepakatan kerja sama itu, kejaksaan dan pemkab bisa bersinergi dalam membangun daerah ini. Maka, manfaatkan kerja sama itu untuk membangun Kabupaten Klaten yang lebih baik.

Menyangkut TP4D, menurut Sugeng, kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi proyek-proyek pembangunan di depan para camat dan kepala desa. Untuk sosialisasi TP4D, pihaknya juga menggandeng SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten.

"Itu kami lakukan sebelum ada penandatangan MoU dengan pemerintah kabupaten. Nah, apalagi setelah terjalin kerja sama, sosialisasi TP4D tentu akan lebih digiatkan lagi," ujarnya. (JS/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya