Berperkara dengan Bupati, Dua Anggota DPRD Divonis 1 Tahun

Alexander P Taum
12/4/2016 20:13
Berperkara dengan Bupati, Dua Anggota DPRD Divonis 1 Tahun
(Dok.MI)

DUA anggota DPRD Lembata, NTT, Bediona Philipus dan Fransiskus Limawai, divonis 1 tahun penjara. Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap dua anggota DPRD tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Akhmad Bumi, langsung menyatakan banding, sedangkan pihak Jaksa masih pikir-pikir.

Awalnya, Bediona Philipus dan Fransiskus Limawai, yang masing-masing menjabat Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Lembata, menemukan terjadinya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Bupati Lembata.

Berkas dokumen Pansus yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Nomor 2 Tahun 2014 itu kemudian diajukan ke Mahkamah Agung guna memperoleh amar putusan. Namun, sebelum mengajukan dokumen Pansus itu ke MA, keduanya dipidana karena mengubah diksi dalam diktum kesimpulan dan rekomendasi SK tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Lembata menyatakan, kedua anggota DPRD itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. Kasus hukum yang bermula dari laporan Bupati Eliazer Yentji Sunur itu akhirnya divonis, setelah melalui proses persidangan selama 10 bulan.

Disaksikan Media Indonesia, Selasa (12/4), sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmadja, Hakim Anggota I Afhan Rizal Alboneh, dan Hakim Anggota II Arta Ario Putranto. Secara bergantian, ketiga hakim itu membacakan dokumen putusan setebal lebih dari 200 halaman. Hakim pun akhirnya memutus satu tahun penjara tanpa kurungan badan kepada kedua anggota DPRD tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis bersalah dua anggota DPRD Lembata itu lantaran memalsukan SK DPRD Lembata No 2/DPRD/Kab/LBT/2014, tanggal 26 Februari 2014 dengan menggantikan diksi 'patut diduga' menjadi 'telah melakukan pelanggaran' ketika menggambarkan ulah Bupati Eliazer Yentji Sunur dalam serentetan pelanggaran undang-undang.

Penggantian diksi dalam diktum kesimpulan dan rekomendasi SK DPRD Lembata itu kemudian divonis sebagai memalsukan surat-surat dan dihukum 1 tahun.

Sementara itu, kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, seusai mendengarkan putusan tersebut, langsung menyatakan banding karena menilai banyak fakta yang direkayasa. (PT/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya