Kejati Jatim Siapkan Sprindik Baru Buat La Nyalla

Faisol Taselan
12/4/2016 19:05
Kejati Jatim Siapkan Sprindik Baru Buat La Nyalla
(ANTARA/M Risyal Hidayat)

MESKI kalah di praperadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak akan menyerah begitu saja dalam kasus La Nyalla Matalitti. Kejati Jatim akan mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla.

"Kejaksaan tetap akan mengeluarkan kembali sprindik baru," kata Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, Selasa (12/4).

Sprindik baru tentunya memproses kembali penyidikan ini, mulai dari awal, mencari alat bukti lagi, keterangan saksi-saksi, surat, ataupun ahli. "Kmi tetap menghormati putusan hakim praperadilan walaupun dalam pertimbangannya cukup aneh," kata Maruli.

Pihaknya menganggap bahwa alat bukti yang dimiliki Kejaksaan cukup, Kejaksaan optimi maju sampai Pengadilan Tipikor. Karena itu, jangan berhenti sampai Praperadilan saja.

"Praperadilan kan hanya mengulur-ulur waktu saja, administrasi, belum memeriksa materi perkara. Supaya masyarakat Surabaya khususnya dapat mengetahui dan mengikuti jalannya kasus Kadin ini di Pengadilan Tipikor, kami akan maju terus," ujarnya.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim.

Hakim tunggal Fernandus mengabulkan gugatan la Nyalla dengan pertimbangan kasus dana hibah Kadin Jatim pada 2012 tidak berdasar
azas hukum. Ini karena semua kerugian negara sudah dikembalikan oleh pemohon. Selain itu, juga tidak ditemukannya bukti baru dalam penanganan kasus yang dilakukan termohon.

"Maka memutuskan gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon yaitu La Nyalla Mahmud Mattalitti yang diwakilkan tim penasehat hukumnya, dikabulkan," katanya.

Hakim menganggap surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat. Karena itu, menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Soemarso salah satu kuasa hukum La Nyalla Mattalitti mengaku cukup senang mendengar keputusan hakim. Dia berharap, pihak Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur mematuhi keputusan majelis hakim.

"Semua itu sudah jelas, maka hormatilah putusan hakim. Bila tidak halangan La Nyalla juga akan segera muncul," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya