Dua Terdakwa Korupsi BPJS Subang Dituntut 2 Tahun 5 Bulan Penjara

Arief Pratama
11/4/2016 23:35
Dua Terdakwa Korupsi BPJS Subang Dituntut 2 Tahun 5 Bulan Penjara
()

MESKI terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Subang, dua terdakwa yakni Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik tetap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda tuntutan Jaksa, Senin (11/4) sore.

Kedua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang itu masing-masing dituntut hukuman dua tahun lima bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH.

"Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini agar menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun lima bulan dan denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan," kata JPU Intan SH, saat membacakan tuntutannya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Intan ialah satu dari empat anggota tim JPU kasus ini. Sebelumnya atau pada Senin (11/4) pagi, seorang anggota tim JPU kasus ini, yakni Devianti SH, disergap oleh petugas KPK saat menerima uang dari istri terdakwa Jajang.

Seusai persidangan, Jajang selaku terdakwa membenarkan istrinya telah menyerahkan uang sebesar Rp108 juta kepada jaksa Devianti. Namun, kata Jajang, uang itu bukan suap tapi merupakan uang pengganti kerugian negara.

"Itu mah uang pengganti," kata Jajang kepada wartawan di ruang sidang PN Tipikor Bandung.

Sementara itu, terdakwa Budi mengatakan, ia melalui adiknya juga hendak menyerahkan uang pengganti kepada jaksa Devianti. Namun, karena Devianti keburu dicokok KPK, ia pun urung menyerahkan uang itu.

"Tadinya saya juga mau kasih uang ke Devianti, tahunya sudah kena sama KPK, jadi saya batalkan," ujar Budi. (AM/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya