Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBAGAI upaya mengendalikan penyebaran covid-19, Sumatra Selatan mulai melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Hal itu dilaksanakan selama dua pekan pada 6-19 April 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nuraini menyebutkan pihaknya akan mengoptimalkan berbagai upaya termasuk di antaranya melibatkan peran serta banyak elemen masyarakat.
"Hingga kini, Sumsel sudah punya 3.000 desa siaga covid-19 dan Kelurahan Tangkal Covid-19. Nantinya program itu akan diaktifkan kembali," ujar Lesty, Rabu (7/4).
Baca juga: KAI Terapkan GeNose pada Enam Stasiun di Sumsel
Untuk memastikan pelaksaan PPKM mikro berjalan optimal, Dinas Kesehatan telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian covid-19 dan posko penanganan covid-19 hingga ke tingkat RT/RW.
Dalam pelaksanaannya akan melibatkan semua pihak mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri, dan semua pihak terkait.
Khusus untuk PPKM di tingkat desa, pemerintah desa bisa menggunakan dana desa. Hal yang sama juga berlaku untuk semua bidang pelaksanaan protokol kesehatan yang bisa menggunakan dana dari APBN dan APBD. Sementara mereka yang melakukan isolasi mandiri pun akan diberikan bantuan pangan.
"Dengan pelaksanaan PPKM berskala mikro ini diharapkan penularan covid-19 bisa ditekan," kata Lesty.
Dijelaskan Lesty, terdapat empat faktor yang membuat Sumsel akhirnya masuk dalam daerah yang wajib melaksanakan PPKM berskala mikro yaitu angka kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, dan positivity rate.
Adapun rinciannya yakni angka kematian akibat infeksi covid-19 di Sumsel yang berada di angka 4,7% atau jauh lebih tinggi dibanding nasional yang hanya 2,7%.
Dari sisi tingkat kesembuhan, Sumsel juga masih di bawah kesembuhan nasional. Hingga kini persentase kesembuhan di Sumsel hanya 87,2%. Angka ini lebih rendah dari tingkat kesembuhan nasional sekitar 89,7%.
Sementara, kasus aktif di Sumsel mencapai 7,97%, lebih tinggi dari nasional sebesar 7,6%.
"Angka positivity rate Sumsel juga masih sangat tinggi yakni 28,61%, jauh lebih tinggi dari yang diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di bawah 5%," jelas Lesty.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berskala Mikro, Sumsel akan melakukan pemetaan zonasi hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga ke tingkat kecamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, jika di suatu wilayah ada lebih dari lima rumah yang penghuninya positif covid-19, wilayah itu sudah masuk zona merah.
Jika itu terjadi, akan diterapkan sejumlah pembatasan seperti membatasi kapasitas di tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah sehingga yang bekerja di kantor hanya 50%.
Aktivitas pembelajaran pun disusun sedemikian rupa dengan pembagian sistem daring dan luring.
Selain itu, pembatasan kegiatan di berbagai fasilitas publik juga diberlakukan selama pembatasan aktivitas dilakukan.
Misalnya, pengunjung restoran tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas normal, begitu pula di tempat ibadah hingga 50% dari kapasitas ruang ibadah.
Khusus untuk kegiatan seni yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasi hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas ruangan.
Menurut Lesty, dengan adanya pemetaan akan menjadikan penanganan covid-19 lebih efektif. Apalagi, ditambah penerapan 3 T (Testing, Tracing, dan
Treatment) akan lebih ketat.
"Sebenarnya, pemetaan zonasi sudah dilakukan sejak pertama kali pemerintah pusat memberlakukan PPKM berskala mikro. Sumsel belum masuk daerah yang memberlakukan PPKM berskala mikro, namun pemerintah daerah, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya sudah memetakan daerah. Sekarang tinggal pelaksanaan saja," pungkasnya. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved