Bandung Barat Siapkan Perda Larangan Merokok

Depi Gunawan
10/4/2016 19:48
Bandung Barat Siapkan Perda Larangan Merokok
(MI/BENNY BASTIANDY)

BAHAYA merokok kian mengintai siapa saja, bukan hanya perokok aktif, melainkan juga bagi orang sekitar perokok atau yang disebut dengan perokok pasif.

Mengingat semakin bahayanya rokok bagi kesehatan manusia, DPRD Kabupaten Bandung Barat kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika aturan itu sudah disahkan, nantinya pelanggar terancam dikenai sanksi denda Rp100 ribu.

Ketua Pansus Raperda KTR Aep Nurdin mengatakan, saat ini timnya sedang menggodog regulasi dan sanksi bagi pelanggar. Misalnya bagi pelanggar akan dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) atau denda Rp100 ribu setelah sebelumnya terlebih dahulu diberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tertulis.

"Jika Raperda ini sudah menjadi Perda, untuk implementasi diperlukan aturan berupa Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis penerapan Perda KTR. Setelah itu baru bisa disosialisasikan kepada masyarakat secara luas," ujar Aep, Sabtu (9/4).

Dalam Raperda ini, lanjut dia, KTR dibagi dalam dua zona. Pertama, zona kawasan yang wajib 100% menjadi KTR seperti pada fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan tempat bermain anak. Sedangkan yang kedua ialah zona yang tidak diwajibkan 100% KTR seperti di tempat kerja baik swasta maupun pemerintahan.

Bagi kantor pemerintahan, terang dia, pimpinannya wajib menyediakan tempat atau ruangan khusus untuk merokok sesuai petunjuk teknis yang telah menjadi Perda.

Saat ini, Pansus Raperda KTR masih melakukan pembahasan detail terkait ruang lingkup pengaturan KTR. Seperti untuk penandaan kawasan yang dibagi menjadi dua Zona KTR.

"Untuk detail pembatasan penjualan dan periklanan kawasan tanpa rokok, saat ini masih terbatas di fasilitas pendidikan, kesehatan dan tempat ibadah. Misalkan, setiap pedagang yang berada di lokasi sekolah atau rumah sakit dilarang menjual dan mengiklankan rokok," tuturnya.

Aep mengungkapkan, pembahasan Raperda KTR ini diprediksi baru selesai tiga pekan mendatang setelah pembahasan bersama eksekutif. Namun, sejauh ini Raperda tersebut sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi selama 14 hari.

"Kalau tidak ada koreksi dari Gubernur, baru bisa disahkan menjadi Perda," jelasnya. (DG/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya