3 Warga Lanjut Usia Jadi Terdakwa

OL/N-2
08/4/2016 11:03
3 Warga Lanjut Usia Jadi Terdakwa
()

TIGA warga berusia senja dan seorang pemuda penderita cacat mental diadili di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur, atas kasus pengeroyokan. Ketiganya terdri dari Robertus Lesu, 70, Yuliana Moy, 66, Anna Lan Moy, 70, dan Alexius Fahi, 32.

Keempat warga itu ditu-ding telah mengeroyok Maria Goreti Horak, istri anggota Polri. Mereka diadili sejak 6 Maret, setelah selama satu pekan menghuni rutan. Para terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemarin, sejumlah praktisi hukum memprotes proses pidana atas keempat warga itu. "Kami menduga telah terjadi rekayasa kasus. Keempat warga itu tidak pernah mengeroyok Maria," kata Jack Karangora, jubir Forum Masyarakat Belu Peduli Hukum, di Denpasar, Bali, kemarin.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Yulius Benyamin Seran, memprotes pemidanaan Alexius Fahi, yang keterbelakangan mental. (OL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya