PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pembunuhan Salim Kancil

Faisol Taselan
07/4/2016 19:45
PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pembunuhan Salim Kancil
(ANTARA)

MANTAN Kepala Desa Selok Awar Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hariyono membantah memberikan instruksi untuk menghabisi nyawa Salim Kancil dan Tosan. Bantahan itu disampaikan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jihad Akhsanudin, Hariyono menyangkal semua pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, soal tuduhan sebagai otak perencana penyerangan terhadap Salim Kancil dan Tosan.

Hariyono berdalih, pada saat kejadian, dirinya ada di dalam rumah. Bahkan dirinya juga tidak sepakat, adanya kegiatan kerja bakti yang berujung pada penyerangan Salim Kancil dan Tosan.

"Aksi tersebut dikatakannya sebagai tindakan spontan dari masyarakat yang pro pertambangan, saya tidak memberikan instruksi apapun," katanya.

Karena itu, Hariyono meminta majelis untuk mempertimbangkan keterangannya agar memberian dukuman ringan. "Ini penjelasan saya jeluar
dari lubuk hati saya Pak Hakim," katanya.

Sidang lanjutan perkara tambang pasir ilegal dan pembunuhan Salim Kancil, akan kembali digelar ada Kamis depan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya