Kawanan Penipu Catut Nama Kapolda Ditangkap

M Taufan SP Bustan
06/4/2016 17:50
Kawanan Penipu Catut Nama Kapolda Ditangkap
(MI/M Taufan SP Bustan)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap tiga pelaku penipuan online (daring) yang beraksi di wilayah hukumnya. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Uetoro Saputro mengatakan, ketiga tersangka berinisial SS, AY, dan AR itu ditangkap di Perumahan Country Cluster Awos, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut, lanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/603/XI2015/SPKT tanggal 14 November 2015 dengan korban SR.

"Total kerugian korban dalam kasus penipuan ini mencapai Rp300 juta," terang Uetoro kepada sejumlah wartawan saat menggelar kasus di Polda, Rabu (6/4).

Menurutnya, saat penangkapan 26 Maret lalu tersebut ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan hingga seluruh barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuannya disita dan dibawa pertugas bersama mereka ke Polda.

"Waktu ditangkap mereka tidak bisa mengelak, dan hasil pemeriksaan sementara mereka mengakui perbuatannya," jelas Uetoro.

Dari hasil pemeriksaan sementara itu juga diketahui kalau ketiga tersangka menjalankan aksinya tersebut diawali dengan mencari data di internet atau pusat informasi PT Telkom Indonesia di nomor 108 tentang nomor telepon setiap pemerintah daerah.

Selanjutnya, setelah mendapat nomor-nomor itu, mereka langsung menghubungi bagian humas kantor pemerintahan yang dihubungi untuk meminta informasi pejabat secara berjenjang mulai dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa.

Dengan pelbagai alasan dan tipu daya serta dengan mengaku sebagai pejabat pemerintah atau pejabat kepolisian atau perusahaan terkenal, tersangka kemudian meminta data-data ke desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten tentang adanya aktivitas apa yang terjadi di daerah yang ingin mereka jadikan target operasi.

"Jadi dengan modal informasi tersebut tersangka ini menyesuaikan dengan kondisi target yang akan dijadikan korban. Misalnya tersangka mendapatkan informasi di kecamatan yang dihubungi terdapat perusahaan tambang, maka dengan mengaku sebagai pejabat dari pihak kepolisian tersangka ini menelepon camat atau kepala desa yang ditarget. Setelah dapat itu mereka kemudian meminta nomor telepon perusahaan tambang yang ada di kecamatan atau desa tersebut," ungkap Uetoro.

Setelah tersangka mendapatkan nomor telepon pemilik tambang, kemudian mengirim pesan SMS ke pemilik tambang dengan mencantumkan identitas mereka sebagai kapolres. Dari situ mereka kemudian menunggu balasan pemilik tambang.

"Dalam pesan SMS itu tersangka menuliskan kalau mereka ingin melakukan pertemanan dengan pengusaha tambang, setelah berteman mereka akan memperkenalkan pemilik tambang dengan kapolda, tapi dengan beberapa syarat, salah satunya dengan meminta uang sebagai jaminan keamanan tentang proses pertambangan yang sedang pemilik tambang tersebut lakukan," kata Uetoro.

Pemilik tambang yang merasa itu sebagai langka awal bahkan sebagai pelindung agar proses pertambangan yang dilakukan bisa dapat dukungan polisi, pemilik tambang kemudian mengindahkan permintaan para tersangk dengan mengirimkan uang sebanyak Rp300 juta.

"Jadi setelah tersangka menerima uang, tersangka lainnya yang mengaku sebagai Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Idham Aziz (kapolda waktu itu) menelepon pemilik tambang untuk mengucapkan terima kasih dan mengajak untuk bertatap muka langsung. Dari situ pemilik tambang lebih merasa senang karena ditelepon langsung kapolda dan bersedia untuk bertemu," ujar Uetoro.

Namun, hingga berapa hari berselang pertemuan itu belum juga terjadi hingga pemilik tambang menelepon kembali nomor ke tiga tersangka, tetapi pemilik tambang yang telah menjadi korban harus menelan pil pahit karena sejumlah nomor telepon yang dia hubungi tidak aktif, hingga kemudian memberanikan diri untuk mengkonfirmasi langsung ke Polda Sulteng di Palu.

Dari hasil konfirmasi itu kemudian diketahui kalau pemilik tambang berinisial SR tersebut ditipu oleh ke tiga tersangka. "Setelah adanya konfirmasi itu korban langsung melakukan pelaporan dan petugas lainnya di Krimsus melacak keberadaan tersangka sampai akhirnya ditemukan di Bogor," pungkas Uetoro.

Sementara itu, salah satu tersangka AR yang mengaku berasal dari Sidrap, Sulawesi Selatan, mengatakan menjadi kapolda untuk menipu korban karena desakan ekonomi. Mereka bertiga, akunya, tidak memiliki pekerjaan lain sehingga menipulah jalan satu-satunya untuk mudah mendapatkan uang untuk biaya hidup.

"Ini terpaksa juga saya lakukan. Dan baru ini melakukan di Sulteng. Sebelumnya memang kami sudah melakukan hal yang sama tapi di Jawa," tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke tiga tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) junto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (TB/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya