Edarkan Uang Palsu, Oknum Guru SD di Bengkulu Ditangkap

Marliansyah
05/4/2016 22:28
Edarkan Uang Palsu, Oknum Guru SD di Bengkulu Ditangkap
(Ilustrasi)

GURU yang semestinya digugu dan ditiru, ternyata berbuat perilaku yang sama sekali tidak patut dicontoh. Seperti yang dilakukan Sadarsih, 43, seorang guru SD Negeri 75 Desa Talang Beringin, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Sudarsih kedapatan mengedarkan uang palsu sebanyak 43 lembar pecahan Rp100 ribu atau sejumlah Rp4,3 juta pada Senin (4/4) lalu. Oknum guru SDN 75 itu mencetak sendiri uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 43 lembar itu dan mulai mengedarkan dengan membelanjakan uang palsu tersebut bersama rekannya Ha, 23, juga warga Desa Talang Beringin.

Kapolres Seluma AKB Joko Sadono di Bengkulu, membenarkan pihaknya telah menangkap seorang oknum guru SDN 75 Desa Talang Beringin Sadarsih, 43, bersama rekannya Ha, 23, saat sedang mengedarkan uang palsu ketika berbelanja di pasar di Kabupaten Seluma.

"Uang palsu yang siap diedarkan sebanyak 43 lembar atau berjumlah Rp4,3 juta pecahan uang Rp100 ribu dicetak pelaku di rumahnya dengan menggunakan kertas, kemudian dicetak. Dan polisi sudah mengamankan barang
bukti bersama dengan pelaku uang palsu," katanya, Selasa (5/4).

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, lanjut dia, uang palsu itu dicetak pada Sabtu (2/4) lalu oleh Sadarsih di rumahnya menggunakan printer komputer dengan memindai uang asli pecahan Rp100 ribu terlebih dahulu dan kemudian dicetak di atas kertas HVS putih.

Setelah berhasil mencetak uang palsu tersebut, pada Minggu (3/4) lalu, pelaku memotong uang hasil cetakan itu agar rapi seperti uang asli yang disaksikan oleh temannya berinisial Ha dan Su.

Kemudian, Sadarsih membagikan uang tersebut untuk dibelanjakan dengan barang yang berharga di bawah Rp100 ribu sehingga mereka memperoleh kembalian berupa uang asli. Mereka berencana untuk membagi tiga hasil dari uang kembalian tersebut.

Selanjutnya, Ha dan Su mulai melakukan aksi untuk menggunakan uang palsu dengan belanja barang menuju pasar di Desa Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Tersangka Sadarsih dan Ha telah ditahan di Polresta setempat dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 3 juncto pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (MY/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya