Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Bali telah mengembangkan kasus penangkapan seorang ibu rumah tangga, Yulianti Pertiwi alias Yuri, 36, yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali telah menangkap wanita kelahiran Bandung, Jawa Baratm 28 Juli 1980 itu di tempat kosnya di Jalan Tukad Citarum No 41 Denpasar, Selasa (22/3) siang lalu.
Menurut polisi, Yuri menjalankan bisnis haram itu lantaran untuk membebaskan suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II Denpasar (Lapas Kerobokan) yang juga terjerat kasus narkoba. Yang menarik, bisnis narkoba yang dijalankan Yuri justru dikendalikan oleh seorang napi di dalam Lapas tersebut.
"Ada napi di dalam Lapas, tetapi bukan suaminya yang mengendalikan dia untuk menjual narkoba. Napi itu menjanjikan akan membebaskan suaminya kalau dia menjual narkoba ini. Karena ingin sekali suaminya bebas,dia bersedia menjualnya," ungkap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti kepada wartawan di Mapolda Bali, Selasa (5/4).
Pada saat menggeledah kamar kos Yuri, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 29,77 gram yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian ditutup dengan lakban warna hitam. Selain itu, polisi juga menemukan satu buah timbangan elektrik, 3 buah plastik klip warna bening, 1 potongan pipet, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah telepon seluler, 2 plastik klip, dan 1 sendok plastik.
"Kalau dilihat dari barang bukti, selain sebagai pengedar, dia juga sebagai pemakai," jelasnya.
Adapun tersangka yang ditemui enggan memberikan keterangan. Ditanya tentang asal usul sabu sebanyak itu, wanita yang belum dikaruniai anak itu mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, mas," ujarnya singkat. (OL/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved