Sipir Rutan Malabero Jadi Tersangka Kurir Narkoba

Marliansyah
05/4/2016 18:32
Sipir Rutan Malabero Jadi Tersangka Kurir Narkoba
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resort Kota (Polresta) Bengkulu telah menetapkan sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero Kelas IIA berinisial I menjadi tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda Rutan tersebut pada 25 Maret lalu.

Tersangka I, ialah sipir yang bertugas di Rutan Malabero Kelas IIA itu, diduga menjadi kurir narkoba dan pemasok narkoba jenis sabu ke dalam Rutan untuk para tahanan.

Kapolresta Bengkulu AKB Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, membenarkan bahwa petugas sipir Rutan Malabero Kelas IIA berinisial I itu telah ditetapkan.

"I ialah sipir Rutan sebagai pemain lama pemasok sabu dan menjadi kurir ke dalam tahanan sebelum Rutan Malabero terbakar pada Jumat (25/3) malam lalu berdasarkan dari keterangan para tersangka pembakar Rutan," katanya.

Oknum petugas rutan itu, lanjut dia, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan dengan membawa sabu dari luar untuk dimasukkan ke Rutan menggunakan jalur orang dalam.

Sebelumnya, Polresta Bengkulu telah menetapkan sebanyak 27 tersangka terkait pembakaran Rutan Malabero Kota Bengkulu pada akhir Maret lalu. Ke-27 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus pembakaran Rutan tersebut, dan tiga di antaranya akni Ek, Mt, dan Mi sebagai provokator.

Adapun 14 tersangka lainnya, yakni Re, Ns, Es, Hs, Dh, Ze, Nk, Rw, Y, M, Fz, Df, Fc, dan Fd hanya melakukan aksi solidaritas dalam perusakan.

Saat ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti, seperti satu set gergaji pemotong besi, satu tang penjepit, meja kayu, besi tiang bola voli, dua buah pecahan batu bata, sendok besi, dan kabel charger telepon seluler. (MY/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya