Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GEDUNG kantor Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini resmi beroperasi. Peresmian gedung itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan melalui Staf Khusus (Stafsus) Kepala BIN Mayjen TNI (Purn) H Suyanto bersama Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, kemarin.
Kantor BINDA Kaltara dibangun di Jalan Bhayangkara Kota Tarakan, pada lahan seluas 6.555 meter persegi yang merupakan hibah dari pemerintah kota (Pemkot) Tarakan. Anggaran pembangunan fisiknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2020 sebesar Rp14,5 milliar.
Gubernur mengungkapkan dasar pembangunan kantor BINDA Provinsi Kaltara yaitu Surat Permohonan Hibah Gedung Kantor BINDA Kalimantan Utara di Tarakan Nomor: B-929/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana WK.
“Sebagai salah satu daerah yang menjadi beranda NKRI, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara mendukung adanya pembangunan gedung ini,” kata Irianto melalui keterangan resmi dari Humas Pemprov Kaltara, kemarin.
Irianto menuturkan pembangunan gedung ini merupakan sebuah keputusan besar karena dilakukan di tengah terbatasnya anggaran daerah. "Saat itu saya berkoordinasi dengan Kepala BINDA Kaltara, Pak Sulaiman, DPRD Kaltara juga instansi terkait lainnya. Ini diperkuat lagi dengan surat hibah dari BIN, dan pembangunannya diawasi DPUPR-Perkim (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) Kaltara," ucap Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan agar pembangunannya dilakukan pihak ketiga yang profesional. "Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada Walikota Tarakan, khususnya H Sopian Raga juga pihak ketiga yang mengerjakannya dengan baik," ungkap Irianto.
Gubernur berharap dengan hadirnya kantor BIN di Kaltara, dapat menjadi salah satu cara pemerintah untuk berkoordinasi secara mudah dengan BIN. “Semoga kehadiran gedung kantor ini dapat mendukung tugas dan fungsi BINDA Kaltara dan sebagai salah satu upaya Pemprov Kaltara dalam mendukung sistem keamanan nasional, karena Kaltara memiliki geografis yang berbatasan langsung dengan negara lain di Pulau Kalimantan,” tutur Irianto.
Kantor BINDA Kaltara dibangun 3 lantai, dengan fasilitas parkir, ruang rapat, ruang Yuda, ruang monitor, ruang Puskodal, ruang makan dan lainnya.
“Dibangunnya kantor BINDA Kaltara di Tarakan ini, pertimbangannya strategis geografisnya, adalah untuk menjalankan fungsi koordinasi akan lebih baik. Lantaran untuk menuju 4 daerah lainnya di Kaltara, dari Tarakan jauh lebih mudah. Selain itu, aksesibilitas di Tarakan juga lebih maju dibandingkan dengan daerah lain. Dan, apabila ada urusan di dalam maupun luar daerah (ke pusat) dapat sesegera mungkin dilakukan,” beber Gubernur.
Sementara itu, Stafsus Kepala BIN Mayjen TNI (Purn) H Suyanto menyebutkan gedung kantor BINDA di Kaltara merupakan bangunan kantor BINDA termegah di Indonesia saat ini. “Saya sudah melihat sekeliling gedung ini. Cukup megah daripada kantor BINDA lainnya di Indonesia. Namun, ada satu hal yang perlu dikoordinasikan dengan Pemkot Tarakan, yakni untuk meluruskan aliran sungai yang saat ini melintas di samping gedung," katanya.
Lebih jauh, Suyanto berharap bangunan tersebut dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah setempat dan Muspida untuk berkoordinasi dan berkolaborasi. "Saya lihat disini banyak ruangan yang bisa digunakan untuk rapat Muspida. Saya kira itu bisa dilakukan. Sebab, saat ini era transparansi dan BIN jangan lagi terkesan menakutkan atau tertutup rapat," tuturnya.
Apresiasi untuk Konsultan
Secara historikal, pembangunan gedung kantor BINDA Provinsi Kaltara di Kota Tarakan diawali dari dilayangkannya Surat BIN Nomor B-929/VII/2019 tentang Permohonan Hibah Gedung Kantor BINDA Kalimantan Utara di Tarakan.
Surat BIN itu ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 590/106/PEMB.II/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Dukungan Lokasi Kantor Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalimantan Utara di Tarakan. Adapun untuk lahannya, diperkuat oleh Surat Walikota Tarakan Nomor 590/986/DPPKA tanggal 31 Agustus 2015 tentang Dukungan Lokasi Kantor BIN Daerah Kalimantan Utara di Tarakan.
“Melihat pentingnya keberadaan BIN di Kaltara, Pemprov bersama DPRD Kaltara serta BINDA Kaltara melakukan koordinasi dan sejumlah pertemuan untuk persiapan penganggarannya kala itu. Hingga akhirnya disetujui sekitar Rp15 miliar dari APBD 2020 untuk gedung kantornya,” kata Gubernur.
Secara terperinci, untuk perencanaan gedungnya sendiri, nilai kontrak yang dirilis Pemprov Kaltara sebesar Rp363 juta dengan konsultan perencana CV Sains Art Consulindo. “Dari data perencanaan gedung, luas tanah yang digunakan sekitar 6.555 meter persegi dan luas bangunan 2.205 meter persegi. Bangunannya 3 lantai, masing-masing lantai luasnya 735 meter persegi,” tutur Gubernur.
Lantai 1 digunakan untuk parkir dengan luasan 606,98 meter persegi yang dapat memuat 13 mobil. Lantai 2 untuk ruang rapat, dengan luasan yang digunakan 74 meter persegi untuk kapasitas 30 orang. Juga ada ruang Puskodal seluas 72,96 meter persegi berkapasitas 30 orang, ruang monitor 74 meter persegi berkapasitas 12 orang, dan ruang makan 56,5 meter persegi berkapasitas 20 orang. “Untuk lantai 3, Ruang Yudha seluas 87,41 meter persegi berkapasitas 65 orang,” jelas Irianto.
Sedangkan untuk pekerjaan pembangunannya, dilakukan PT Pubagot Jaya Abadi dengan nilai kontrak (addendum 02) sebesar Rp15.335.000.000 dalam waktu pelaksanaan 280 hari kalender. “Pengerjaan sudah baik sekali, dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Ini menjadi contoh pihak ketiga yang tepat untuk pembangunan fisik gedung perkantoran,” ucap Gubernur.
Dari pengawasan pembangunan, konsultannya adalah CV Nusaniwe Konsultan dengan nilai kontrak Rp292.600.000.
Irianto juga mendukung rencana perubahan aliran sungai yang melintas di samping gedung kantor BINDA Kaltara. “Saya kira dengan dana yang terbatas, Pemprov Kaltara akan mendukung rencana perubahan aliran sungai di samping gedung BINDA Kaltara untuk diluruskan. Tentunya, untuk urusan lainnya agar didukung oleh Pemkot Tarakan,” tutup Irianto. (RO/S3-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved