Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPU Bandarlampung Diskualifikasi Pasangan Eva-Deddy

Mediaindonesia.com
09/1/2021 02:12
KPU Bandarlampung Diskualifikasi Pasangan Eva-Deddy
KPU Bandarlampung Diskualifikasi Pasangan Eva-Deddy.(MI/Eva Pardiana )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 2020.

"Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis, dan masif pada Rabu (6/1)," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, di Bandarlampung, Jumat (8/1).

Dia mengatakan bahwa langkah yang diambil pihaknya ketika menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung tersebut, telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat. Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021," kata dia.

Ia mengatakan bahwa KPU Bandarlampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti. Dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandarlampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020. "Ini sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy," kata dia. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya