Janjikan PNS, Kepala BKD Ogan Ilir Ditahan Kejati

Dwi Apriani
31/3/2016 00:05
Janjikan PNS, Kepala BKD Ogan Ilir Ditahan Kejati
(Ilustrasi---MI)

SETELAH heboh atas penahanan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi lantaran terjerat kasus narkoba, kini pejabat Ogan Ilir H Darjis MM, 56, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumsel M Ali Akbar didampingi Kasi Penkum dan Humas Hotma Hutadjulu mengatakan, Darjis ditetapkan tersangka pada akhir Februari 2016.

"Dia (Kepala BKD Ogan Ilir) sudah memberikan keterangan sebanyak tiga kali, dan saat pemeriksaan ketiga kami lakukan penahanan. Dan hari ini kami tahan," ungkap Ali di Palembang, Rabu (30/3).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Selain itu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Dia menjelaskan, untuk saksi yang diperiksa berjumlah sekitar puluhan orang, di antaranya merupakan pegawai BKD dan juga para korban.

"Dalam kasus ini, jumlah korbannya sendiri ada ratusan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan bisa sekitar miliaran (rupiah). Karena ini bukan kasus korupsi, kerugian negaranya tidak ada, tapi kerugian yang ditimbulkan ada miliaran. Jumlah pasti masih dihitung," jelas dia.

Selain pemeriksaan para saksi, penyidik juga sudah melakukan beberapa penyitaan barang bukti yang berupa berkas.

"Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tapi saat ini baru satu orang tersangka," ungkapnya.

Modus yang digunakan tersangka ialah menjanjikan untuk bisa menjadi CPNS di Kabupaten Ogan Ilir. "Dalam kasus ini modusnya dijanjikan menjadi CPNS sehingga korban pun menyerahkan sejumlah uang karena sudah diiming-imingi menjadi CPNS," terang dia.

Lebih lanjut, tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari. Selama itu, pihak penyidik akan berusaha untuk menyelesaikan perkara ini sampai tahap II. Karena sudah ditahan maka proses penyidikan akan lebih cepat," tandasnya. (DW/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya