Anggota DPRD Bengkulu Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi

Antara
30/3/2016 19:38
Anggota DPRD Bengkulu Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Mukomuko menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu bernisial R menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda.

"Satu orang ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan dan penyimpangan dana fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Rabu (30/3).

Ia menjelaskan, dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan, tersangka selaku manajer unit finishing tortila sebuah usaha pembuatan makanan ringan. Kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk usaha ini pada 2011-2012 diduga fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Dalam kasus korupsi penyimpangan dana fasilitasi PKK Mukomuko tahun 2013-2014, tersangka bertindak sebagai Ketua PKK. Ia mengatakan, dalam kasus korupsi dana PKK, penggunaan dana itu tidak tepat sasaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Ia menerangkan, dalam kasus korupsi dana miskin, tersangka telah ditetapkan sebagai tahanan kota. Sedangkan dalam kasus dana PKK, tersangka baru hari ini dipanggil, tapi belum ada pemeriksaan karena tersangka tidak
didampingi pengacaranya. Kejari akan menjadwalkan pemeriksaan ulang tersangka didampingi pengacaranya. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya