Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Banjarbaru Batasi Kegiatan untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Mediaindonesia.com
24/12/2020 04:19
Banjarbaru Batasi Kegiatan untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Ilustrasi: Penerapan protokol kesehatan di mal wilayah Banjarbaru(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

FORUM Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru memberlakukan pembatasan kegiatan guna mengantisipasi penyebaran covid-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal itu dituangkan dalam maklumat bersama yang disampaikan Sekdakot Banjarbaru Said Abdullah, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Dandim 1006/Mtp Letkol Arm Siswo Budiarto dan Kajari Andri Irawan di loby Balaikota, Banjarbaru, Rabu (23/12).

"Pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan untuk mencegah potensi penyebaran dan penularan covid-19 melalui kerumunan dan kita semua tidak ingin kasus positif di Banjarbaru kembali tinggi," ujar Sekdakot Banjarbaru Said Abdullah.

Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi penyebaran covid-19 sekaligus agar penanganan pandemi bisa dilakukan dengan baik, cepat dan tepat agar tidak menjadi gangguan kamtibmas.

Oleh karenanya, diputuskan kebijakan membatasi kegiatan masyarakat pada malam Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang diberlakukan sejak tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2020 bertepatan malam tahun baru.

"Terhitung mulai 24 Desember dan 31 Desember 2020 tempat hiburan umum karaoke, bioskop, cafe, dan tempat wisata harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita," tutur Sekdakot membacakan maklumat.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Meninggal akibat Korona

Disebutkannya, pembatasan juga berlaku di kawasan Lapangan Murjani, Minggu Raya dan sekitarnya termasuk depan kantor Kecamatan Banjarbaru Utara dan kantor PDAM ditutup maksimal pukul 18.00 Wita.

Sedangkan rumah makan maupun restoran harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 20.00 Wita dan mengutamakan pelayanan delivery atau dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.

Selain itu, per 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 dilakukan pembatasan kegiatan melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik di tempat publik maupun tempat hiburan umum.

"Kegiatan mengumpulkan orang banyak tidak diperkenankan termasuk pesta dengan membakar petasan atau kembang api baik outdoor dan indoor di hotel, cafe, resto, penginapan, mall dan sebagainya," ungkapnya.

Sementara itu, bagi setiap orang dan pengelola tempat hiburan umum atau pengelola usaha yang melanggar akan diberikan sanksi baik teguran lisan, tertulis dan sanksi terukur seperti pembubaran.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya