Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FORUM Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru memberlakukan pembatasan kegiatan guna mengantisipasi penyebaran covid-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal itu dituangkan dalam maklumat bersama yang disampaikan Sekdakot Banjarbaru Said Abdullah, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Dandim 1006/Mtp Letkol Arm Siswo Budiarto dan Kajari Andri Irawan di loby Balaikota, Banjarbaru, Rabu (23/12).
"Pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan untuk mencegah potensi penyebaran dan penularan covid-19 melalui kerumunan dan kita semua tidak ingin kasus positif di Banjarbaru kembali tinggi," ujar Sekdakot Banjarbaru Said Abdullah.
Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi penyebaran covid-19 sekaligus agar penanganan pandemi bisa dilakukan dengan baik, cepat dan tepat agar tidak menjadi gangguan kamtibmas.
Oleh karenanya, diputuskan kebijakan membatasi kegiatan masyarakat pada malam Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang diberlakukan sejak tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2020 bertepatan malam tahun baru.
"Terhitung mulai 24 Desember dan 31 Desember 2020 tempat hiburan umum karaoke, bioskop, cafe, dan tempat wisata harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita," tutur Sekdakot membacakan maklumat.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Meninggal akibat Korona
Disebutkannya, pembatasan juga berlaku di kawasan Lapangan Murjani, Minggu Raya dan sekitarnya termasuk depan kantor Kecamatan Banjarbaru Utara dan kantor PDAM ditutup maksimal pukul 18.00 Wita.
Sedangkan rumah makan maupun restoran harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 20.00 Wita dan mengutamakan pelayanan delivery atau dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.
Selain itu, per 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 dilakukan pembatasan kegiatan melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik di tempat publik maupun tempat hiburan umum.
"Kegiatan mengumpulkan orang banyak tidak diperkenankan termasuk pesta dengan membakar petasan atau kembang api baik outdoor dan indoor di hotel, cafe, resto, penginapan, mall dan sebagainya," ungkapnya.
Sementara itu, bagi setiap orang dan pengelola tempat hiburan umum atau pengelola usaha yang melanggar akan diberikan sanksi baik teguran lisan, tertulis dan sanksi terukur seperti pembubaran.(Ant/OL-5)
MOMEN Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM tercatat satu juta kendaraan melewati tol trans Sumatera.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung di Food Street di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara di malam tahun baru 2022.
"Bukan berarti kami melarang beraktivitas, kami hanya meminta untuk taat kepada protokol kesehatan"
Korps Bhayangkara harus terus bekerja keras untuk menjaga kondisi ini berlangsung hingga perayaan tahun baru selesai.
Kebijakan ini berkaitan dengan penetapan area crowd free night (CFN) di kawasan tersebut.
Manajer Umum KPI Unit Balongan Diandoro Arifian mengatakan pihaknya menjaga kehandalan fasilitas operasi, sehingga operasional tetap berjalan normal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved