Polda Gorontalo belum Terima Laporan Polisi Jual Mangrove

Antara
29/3/2016 21:25
Polda Gorontalo belum Terima Laporan Polisi Jual Mangrove
(ANTARA)

KASUBDIT Reskrim Khusus Tindak Pidana Tertentu Polda Gorontalo AKBP Dony Prasetyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan yang masuk terkait keterlibatan oknum polisi yang menjual lahan mangrove.

"Kalau dengar kasusnya sudah, tapi saya tunggu sampai sekarang kok belum ada laporannya. Kami berharap ada warga atau LSM yang melaporkan ini," katanya di Gorontalo, Selasa (29/3).

Menurut dia, meski pelakunya diduga seorang polisi, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sejauh apa keterlibatan itu. "Kami pasti akan turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti-buktinya. Masyarakat bisa membantu polisi dalam hal ini," katanya.

Terkait kasus alih fungsi mangrove, belum ada data kasus yang berhasil ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga ke pengadilan.

"Padahal, dalam kasus oknum polisi jual lahan mangrove ini, buktinya sudah ada. Di kuitansi jelas tertera nama penjualnya. Tinggal niat baik kepolisian yang kami pertanyakan," kata aktivis lingkungan setempat, Rahman Dako.

Ia menilai dalam kasus tersebut, Polda Gorontalo seharusnya memproses hukum oknum yang bersangkutan dan bukan malah melakukan pembiaran terhadap kasus itu.

Kasus tersebut bermula dari penjualan lahan mangrove di Desa Babalonge, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, seluas lima hektare. Penjualnya diduga merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Marisa berinisial AA, dan pembelinya ialah Daeng Sira warga Sulawesi Selatan. Lahan itu dibeli seharga Rp100 juta dan saat ini telah dialihfungsikan menjadi tambak. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya