Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan lagi narkoba jenis sabu sebanyak 2,9 kilogram dengan cara dilarutkan ke dalam air disaksikan sejumlah pejabat terkait.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce di Nunukan, Selasa (29/3), menerangkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan aparat kepolisian setempat dalam kurun waktu 29 Februari-15 Maret.
Barang bukti itu hasil pengembangan dengan jaringan peredaran narkoba Kota Tarakan seberat 1,9 kg yang dikendalikan seorang narapidana lembaga pemasyarakatan kota itu.
Kemudian lainnya ditangkap di atas KM Bukit Siguntang pada 15 Maret sebanyak 1 kg sebagai bentuk dari upaya maksimal seluruh jajaran aparat hukum di Kabupaten Nunukan untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut.
Pasma mengutarakan, peredaran narkoba jenis sabu di Indonesia saat ini telah termasuk kondisi memprihatinkan, maka Polres Nunukan sangat mendukung langkah yang dilakukan pemerintah untuk memutus jaringan peredarannya dengan langkah-langkah tegas.
Wilayah Kabupaten Nunukan yang dikenal sangat mudah menjadi pintu masuk penyelundupan sabu dari negeri jiran Malaysia membutuhkan komitmen yang kuat dengan melakukan pencegahan yang intensif.
"Upaya pencegahan terus dilakukan Polres Nunukan bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan berbagai upaya, misalnya imbauan menggunakan spanduk dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga diri tidak terjerumus dalam hal-hal yang berkaitan dengan narkoba," katanya.
Sabu yang dimusnahkan itu terdiri dari dua kasus dengan dua tersangka yakni Muhammadeng alias Bapak Cinta bin Makkasau yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka kedua bernama Mustiazam alias Mus bin Arifin yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved