Pencabul Santri Diganjar 12 Tahun Penjara

Cikwan Suwandi
29/3/2016 19:59
Pencabul Santri Diganjar 12 Tahun Penjara
(Antara Foto/Ari Bowo Sucipto)

PENGADILAN Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (29/3) menjatuhkan vonis 12 penjara bagi Dadang Santoso, 48, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Falah, Dusun Sumurbandung, Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta. Dadang dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila terhadap 15 santrinya.

Hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Dadang 15 tahun penjara. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Emi Tri Rahayu menyatakan hukuman diberitkan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan.

"Karena terdakwa belum pernah melakukan tindakan pidana, sehingga itu meringankan hukumannya," kata dia.

Hakim anggota Ahmad Taufik dan Nenny Ekawati Barus menyebutkan bahwa terdakwa sudah melakukan tindakan asusila mulai 2014 sampai 2015. "Dalam alasannya, para santri mengiyakan persetubuhan dengan terdakwa dengan membaca syahadat," ungkapnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Dadang, tega menyetubuhi para santri perempuannya yang rata-rata berusia 16-17 tahun dengan modus memberi pelajaran fiqih tentang bab nikah. Korban guru itu diantaranya adalah IN (17), DW (16), TA (17), TR (17) dan FM (16). Tetapi setelah dilakukan pengembangan terdapat 15 santri.

Tindakan asusila Dadang, terungkap setelah salah satu orang tua korban mengaku curiga dengan kejanggalan perilaku anaknya setelah pulang menginap dari lokasi Pondok Pesantren tersebut di tahun lalu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya