La Nyalla Jadi Buron Kejaksaan

Faisol Taselan
29/3/2016 17:49
La Nyalla Jadi Buron Kejaksaan
(Antara)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Timur memasukkan tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti dalam Dafar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dilakukn setelah upaya penjemputan paksa di kediamannya tidak membuahkan hasil.

"Karena tersangka tidak juga datang dan upaya menjemput paksa tidak membahkan hasil, maka mulai hari ini tersangka masuk dalam DPO," kata
Kasi Penkum Kejati Jawa Romy Arizyanto di Surabaya, Selasa (29/3).

Menurut Romy, masuknya nama La Nyalla dalam DPO sudah melalui prosedur dengan memanggil tiga kali serta mencari ke rumah tersangka. Namun, upaya yang dilakukan kejaksaan tidak membuahkan hasil. Tersangka tidak punya itikad baik untuk datang ke kejaksaan guna memenuhi panggilan itu.

Dijelaskan, dengan status DPO untuk La Nyalla, maka Kejati akan tetap melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk meminta, agar menyebarkan dan menginformasikan ke seluruh Kejati dan Kejari.

"Adminitrasi sudah selesai semua, dan sudah kita sampaikan ke Kejagung kalau tersangka kasus Kadin Jatim ini masuk daftar DPO, dan agar menyampaikan ke seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejari seluruh Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, tim Kejaksaan sudah datang ke rumah di kawasan Kertjaya Indah. Tim juga mendatangi Kantor Kadin Jatim. Bahkan, di Jakarta juga didatangi, tapi tetap saja tidak bisa menemukan tersangka.

"Karena itu maka cukup alasan bagi kejaksaan untuk memasukkan tersangka dalam DPO. Artinya, tersangka masuk dalam kategori orang yang dicari dalam kasus tersebut," katanya.

Kini Kejaksaan menyebarkan informasi itu ke semua jajaran tidak hanya di Jatim tapi juga jajaran dibawah Kejaksaan Agung. Termasuk juga ke aparat penegak hukum lainnya.

Kejaksaan juga dipastikan bakal mengandeng Interpol untuk memburu La Nyalla. "Kita akan koordinasi dengan Interpol, guna menangkap tersangka," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya