Pemerintah Terapkan Sistem Enclave untuk Karhutla

Dwi Apriani
26/3/2016 18:45
Pemerintah Terapkan Sistem Enclave untuk Karhutla
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan kembali menegaskan lahan yang terkena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan diterapkan sistem enclave, yakni negara (pemerintah pusat) bakal menguasai kembali bekas lahan terbakar untuk di semua daerah.

Tidak hanya di Sumatra Selatan, melalui juga di daerah lainnya. Hal itu, tegas Ferry, sebagai salah satu langkah untuk menertibkan dan mengantisipasi terjadinya karhutla, terutama yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan besar.

"Kawasan bekas terbakar dimasukkan dalam zona enclave, dikeluarkan dari lahan perkebunan milik perusahaan atau masyarakat. Ini bukan sita lahan, tapi kita enclave-kan lahan yang terbakar tersebut dengan alasan apa pun kebakarannya," ujar dia di Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (26/3).

Diakui Menteri, pemerintah menerapkan itu dalam konteks Hak Guna Usah (HGU) yang dimaksud. Ia mencontohkan adanya pemberian 10 HGU dan yang terbakar sebesar 0,6%, maka kawasan terbakar itu lah yang akan di-enclave-kan.

"Lahan terbakar itulah yang kita enclave-kan. Luasan lahan yang boleh digarap ialah yang tidak terbakar saja dan yang terbakar di-enclave-kan," terang dia.

Namun, Ferry enggan menjawab saat ditanya terkait lahan yang di enclave-kan tahun lalu. "Kami tidak cabut HGU, melainkan proses enclave lahan. Nah. untuk jumlah perusahaan pokoknya ada beberapa sedang proses verifikasi. Di sini kami tegakkan keadilan bukan untuk kepentingan perusahaan," lanjutnya.

Ia mengungkapkan kebijakan enclave lahan yang terbakar itu menjadi semacam sanksi terhadap pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Menurutnya, selama ini aksi pembakaran lahan tidak terkendali lantaran kurangnya kesadaran pemilik lahan. (DW/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya