Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung sebesar 3,78% pada 2021 atau mencapai Rp1.885.000 per bulan. Pemerintah kabupaten menyilakan pihak pengusaha yang keberatan untuk mengajukan penangguhan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, mengatakan, perihal kenaikan UMK tersebut telah dikukuhkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 561/62 Tahun 2020.
"Sebelumnya kami sudah rapat dengan dewan pengupahan, dan soal UMK ini
telah dilaporkan pada Bupati Temanggung," ujar Agus, Senin (30/11).
Putusan besaran UMK 2021 ini, menurut Agus, akan segera disosialisasikan pada pihak-pihak terkait, di antaranya pengusaha dan
serikat pekerja. Dalam sosialisasi juga akan dihadirkan perwakilan dari
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"UMK akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang. Jadi masih ada waktu satu bulan bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan penangguhan," ujar Agus.
Pihak yang dimungkinkan mengajukan penangguhan penerapan UMK, tambah Agus, antara lain pengusaha yang karena kondisi keuangan perusahaannya belum mampu membayar upah sesuai SK Gubernur. Proses penangguhan harus melalui audit terhadap kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan.
"Penangguhan itu juga hanya bersifat sementata," pungkas Agus. (N-2)
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Polri menyiapkan 1.598 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan di sejumlah rute karena adanya aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Rabu (17/7).
Sebanyak 1.477 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Mereka menanyakan kepastian nasib siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) yang tesingkir di seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Aksi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia ke DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved