Pemprov Jabar Bentuk Tim Tangani Pencemaran Sungai Citarum

Depi Gunawan
25/3/2016 22:35
Pemprov Jabar Bentuk Tim Tangani Pencemaran Sungai Citarum
(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat membuat terobosan dalam menangani pencemaran di daerah aliran sungai (DAS) Citarum yaitu dengan membentuk tim dari berbagai instansi pemerintahan.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan, tim tersebut terdiri atas TNI, Polri, Kejaksaan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya, Bappenas, dan PT Indonesia Power sebagai pengguna air di kawasan Sungai Citarum.

"Tim ini akan mulai bergerak pada Senin (28/3) depan untuk menginventarisasi masalah Sungai Citarum itu apa saja," kata Aher saat meninjau salah satu titik DAS Citarum di jembatan BBS, perbatasan antara Kecamatan Batujajar dan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (25/3).

Menurut dia, pembentukan tim tersebut merupakan yang terbesar dan melibatkan banyak pihak dan diklaim merupakan sejarah dalam penanganan Sungai Citarum. "Kita bikin tim bersama-sama, entah itu namanya Satgas atau Samsat. Dalam sejarah, tim ini yang terbesar," terangnya.

Seluruh anggota, lanjut Aher, akan dilibatkan untuk merumuskan persoalan di Citarum hingga permasalahan sampah di sungai ini tuntas.

Selain menjaga kelestarian Citarum, tim itu juga berperan untuk meningkatkan pengawasan agar lebih ketat. Terlebih, dalam tim itu, ada keterlibatan TNI dan Kepolisian. "Gerakan kita tidak berhenti. Selesai sampah bukan berarti selesai urusan," tuturnya.

Namun begitu, lanjut dia, keberlangsungan Sungai Citarum tetap harus melibatkan partisipasi masyarakat. Sosialisasi akan terus digencarkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai. Selain sampah, limbah baik itu kecil ataupun besar juga menjadi masalah yang yang sering ditemukan di Sungai Citarum.

"Apalagi limbah industri. Limbah kecil hukumnya haram, limbah besar hukumnya sangat haram, limbah industri hukumnya haram jaddah, "jelas Aher.

Untuk penanganan limbah industri, Pemprov juga tengah merancang agar instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) tidak dibangun secara individual atau di satu perusahaan. Artinya, IPAL tersebut nantinya harus dibangun secara komunal.

"Ke depan, semoga kita bisa mengubah regulasinya, yang memisahkan antara industri dan IPAL-nya. Industri itu industri, nanti IPAL itu ada industri yang lain," bebernya.

Jika IPAL komunal sudah dibangun, perusahaan wajib membayar kepada pengelolanya. Adapun pengelolanya, kata Aher, bisa diserahkan ke BUMD ataupun pihak swasta. "Jadi limbahnya nanti diolah oleh limbah komunal, dan perusahaan harus bayar karena pengolahan limbah komunal ini juga menggunakan alat dan biaya," tandasnya. (DG/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya