Jika tidak Datang Senin, La Nyalla akan Dipanggil Paksa

Faishol Taselan
25/3/2016 17:35
Jika tidak Datang Senin, La Nyalla akan Dipanggil Paksa
(ANTARA)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melayangkan surat panggilan ketiga untuk tersangka La Nyalla Mattaliti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jatim.

"Sudah kita layangkan surat panggilan yang ketiga kalinya, setelah pada Kamis (24/3) tersangka kembali mtidak datang dalam pemeriksaan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto di Surabaya, Jumat (25/3).

Sesuai rencana pada Kamis (24/3) tersangka La Nyalla dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim, tetapi kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dia menjelaskan, penolakan tersangka untuk diperiksa penyidik disampaikan Ahmad Riyadh kuasa hukum tersangka, dengan mengirim surat ke Kejati. Alasannya sama seperti panggilan pertama, yakni kasusnya masih dalam proses gugatan praperadilan sehingga tersangka tidak bersedia datang.

Kejati harus menghormati proses hukum, dengan menunggu hasil uji keabsahan penetapan tersangkanya dalam praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kuasa hukum tersangka hanya mendasar pada Pasal 227 KUHAP, tapi kasusnya tetap akan berjalan terus sesuai rencana," ujar Romy.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Dandeni Herdiana mengatakan, meski tersangka mengajukan praperadilan, kasusnya tetap jalan sehingga ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik tetap dianggap sebagai upaya mangkir.

"Kita kirimkan surat panggilan yang ketiga untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya, Senin (28/3) depan harus datang," katanya.

Menurut Dandeni, panggilan itu merupakan yang terakhir, sebelum tersangka akan didatangkan oleh penyidik dengan cara paksa.

Sebagaimana diberitakan, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka setelah para penyidik Kejati Jatim menemukan alat-alat bukti yang sangat kuat. La Nyalla, yang juga menjabat Ketua Umum PSSI, berperan serta dalam penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar rupiah. (FL/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya