Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Sosial Juliari P Batubara terus memastikan Program Keluarga Harapan bisa memiliki daya ungkit untuk persoalan kemiskinan. Karena itu, saat berkunjung ke Pemalang dan Purbalingga, Jawa Tengah, kemarin, ia menyemangati para pendamping atau sumber daya manusia PKH.
Pendamping PKH, tuturnya, adalah ujung tombak suksesnya program penanggulangan kemiskinan itu. “Tanpa mereka, PKH hanya presentasi saja. Pendampinglah yang mengimplementasikannya di lapangan. Sukses PKH ada di tangan pendamping.”
Ia menambahkan, untuk itu, para pendamping harus memastikan semua keluarga penerima manfaat PKH menerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Jangan ada lagi keluarga yang berhak, tapi tidak menerimanya setiap bulan.
Mensos yang didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin dan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi mengingatkan pendamping PKH untuk tidak memegang Kartu Keluarga Sejahtera milik KPM. “Kecuali untuk mereka yang sudah embah-embah, yang sudah sepuh dan tidak memiliki wali.”
Pada kesempatan yang sama, mantan anggota DPR RI dua periode itu memastikan bantuan sosial tunai masih akan berlanjut pada 2021. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp12 triliun untuk mendanai BST selama 6 bulan, Januari-Juni 2021.
“Untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional, BST tetap akan disalurkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat di 34 provinsi,” tegasnya.
Selain BST, ia juga memastikan program BPNT juga berlanjut. Ada anggaran senilai Rp45,12 triliun untuk 18,5 juta keluarga.
“Semoga bantuan ini memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan keluarga penerima manfaat. Masyarakat yang bermasalah dengan bantuan dari pemerintah silakan datang ke kantor desa, kecamatan, atau dinas sosial untuk melapor. Jika belum mendapat bantuan padahal berhak, lapor saja,” tegasnya. (LD/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved