Kasus La Nyalla Juga Jadi Perhatian KPK dan BPK

Faishol Taselan
22/3/2016 20:54
Kasus La Nyalla Juga Jadi Perhatian KPK dan BPK
(MI/Rommy P)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan supervisi terhadap kasus korupsi tersangka La Nyalla Mattalitti yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Empat staf KPK dan dua staf BPK Selasa (22/3) mendatangi Kejati Jatim. Mereka menerima penjelasan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana.

"Pertemuan ini khusus membahas kasus korupsi yang membawa nama La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai tersangka kasus dana hibah Jatim senilai Rp5 miliar," kata Dandeni di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, kehadiran staf dari kedua lembaga tersebut hanya sebagai supervisi, sebab kasus itu menjadi perhatian berbagai pihak termasuk KPK dan BPK, sehingga mereka memandang perlu untuk datang.

"Semuanya kita sampaikan. Termasuk kasus La Nyalla yang menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional ini juga kita sampaikan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kejati Jatim sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk La Nyalla. "Surat pemanggilan itu untuk pemeriksaan tersangka yang kedua, hari ini dikirim ke tersangka. Ini panggilan kedua," katanya.

Menurut dia, gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang diajukan oleh tersangka, tidak menjadi halangan pihaknya untuk tetap memeriksa tersangka. "Semuanya itu bisa berjalan beriringan. Meski tersangka melakukan gugatan praperadilan, jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali," katanya.

Dijelaskan pula, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka untuk melakukan upaya hukum. Semuanya sudah dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat, berperan serta dalam kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Diduga tersangka menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5 miliar. (FL/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya