Kejari Karawang Periksa Komisioner KPU Terkait Korupsi Pilkada

Cikwan Suwandi
21/3/2016 23:38
Kejari Karawang Periksa Komisioner KPU Terkait Korupsi Pilkada
(Ilustasi)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, memeriksa sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 lalu dengan total anggaran Rp59 miliar tersebut.

Terlihat sejumlah pejabat komisioner seperti Ketua KPU Riesza Affiat dimintai keterangan oleh sejumlah penyidik. Selain pejabat KPU, pihak Kejari juga memanggil pemilik perusahaan pemborong pengerjaan proyek KPU dalam Pilkada 2015.

Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 9.00 WIB sampai 14.00 WIB sejumlah pejabat masih menerima sejumlah pertanyaan dari para penyidik.

"Kita masih meminta keterangan kepada sejumlah pejabat, kali ini merupakan giliran komisioner," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang Titin Herawati Utara di sela aktivitasnya kepada wartawan.

Titin menyebutkan, pemanggilan para komisioner merupakan upaya pengumpulan data kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana dalam Pilkada 2015. "Meminta keterangan ini penting untuk mengumpulkan data," ujarnya.

Ia mengatakan, selama pengumpulan data kasus dugaan korupsi KPU pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang yang berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana Pilkada 2015. "Ada sekitar 30 pejabat yang telah kita periksa," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kejari menjadwalkan dalam kurun waktu 2 minggu mendatang akan melakukan pemanggilan kepada semua CV (perusahaan) yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut. "Ada lebih dari 10 CV yang akan dimintai keterangan," imbuhnya.

Namun, dia belum memastikan adanya tindakan korupsi dalam pemeriksaan pejabat KPU itu. "Kita masih mengumpulkan data, untuk kerugiannya masih belum bisa dihitung. Nanti untuk perkembangannya kita akan kabarkan," pungkasnya. (CS/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya