Terdakwa Kasus APBD Inhu Dituntut 8,5 Tahun

Antara
21/3/2016 20:59
Terdakwa Kasus APBD Inhu Dituntut 8,5 Tahun
(Ilustrasi)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut Raja Erisman yang menjadi terdakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indragiri Hulu, Riau, dengan hukuman penjara selama 8,5 tahun penjara.

"Menuntut pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata JPU Roy Modino saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (21/3).

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah korupsi dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 2011-2012. Selain itu, Raja Erisman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Inhu itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara
sebesar Rp2,388 miliar.

"Jika tidak dibayarkan setelah perkara memiliki kekuatan hukum yang tetap, harta benda milik terdakwa disita untuk negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan," pungkas Roy.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi, yang disampaikan terdakwa Raja Erisman, maupun penasehat hukumnya.

Kasus ini terjadi 2011-2012 saat Raja Erisman menjabat sebagai Sekda Inhu. Dalam pengelolaan uang APBD Kabupaten Inhu tahun 2011 dan 2012 terjadi penyimpangan sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu saat itu, Rosdianto.

Raja Erisman memerintahkan Rosdianto untuk menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana uang persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta bendahara pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Keterlibatan Raja Erisman diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23
Februari 2012.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Rosdianto, dan Putra Gunawan. Keduanya telah divonis masing-masing 6 tahun kurungan. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya