La Nyalla Mangkir dari Panggilan Pertama

Faishol Taselan
21/3/2016 18:35
La Nyalla Mangkir dari Panggilan Pertama
(ANTARA/Didik Suhartono)

KETUA Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti yang sudah ditetapkan tersangka kasus dana hibah Rp5 miliar mangkir dalam pemeriksaan pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (21/3).

Meski tidak datang saat pemeriksaan pertama, Kejati Jatim tetap akan melayangkan panggilan kedua. "Alasan tidak datang karena mengajukan praperadilan terhadap penetapan kasus tersebut," kata Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana di Surabaya.

Walau kasus La Nyalla sudah masuk dalam daftar proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, pemanggilan pertama tetap berjalan sesuai rencana. "Kalau sudah ditetapkan teryata tidak hadir, maka dianggap mangkir. Dalam KUHAP, tidak ada aturan yang tertulis," katanya.

Menurut Dandeni, kejaksaan akan melayangkan lagi surat panggilan kedua. Jika tersangka masih mangkir, pihaknya sudah bisa melakukan panggilan paksa.

Sementara itu, La Nyalla mengajukan gugatan pra perdailan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang menjadi alasan La Nyalla tidak hadir pada pemeriksaan pertama.

Penasehat hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Kejati Jatim untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (21/3). Namun, Riyadh meminta penundaan jadwal pemeriksaan demi mewujudkan kepastian hukum karena kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya pada Jumat (18/3), yang terdaftar dengan Nomor 19/Praper/2016/PN.Sby.

"La Nyalla telah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan beliau sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Oleh karena itu, hari ini kami berkirim surat ke Kepala Kejati Jatim untuk meminta penundaan pemeriksaan," ujarnya.

Menurut Riyadh, kejaksaan perlu menunda pemeriksaan untuk menunggu putusan dari gugatan praperadilan. Pasalnya, dalam upaya hukum praperadilan itulah, penetapan tersangka diuji sah atau tidaknya. "Demi kepastian hukum dan menghormati proses peradilan, kami meminta Kejati Jatim untuk menunda pemeriksaan," ujarnya.

Riyadh menambahkan, dengan menunggu putusan dari upaya hukum praperadilan, berarti Kejati Jatim menjunjung tinggi kepastian hukum dan menghargai hak La Nyalla sebagai warga negara yang sedang berikhtiar mencari keadilan.

La Nyalla sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3) lalu, dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim Tahun Anggaran 2012. La Nyalla diduga kuat telah menggunakan dana hibah itu untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. (FL/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya