Kejari Panggil 33 Pejabat Pemkab Bangkalan

Antara
18/3/2016 21:19
Kejari Panggil 33 Pejabat Pemkab Bangkalan
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, memanggil 33 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI tentang adanya kebocoran anggaran pada APBD 2014 yang bernilai miliaran rupiah.

"Dari 33 pejabat yang kami panggil itu, beberapa di antaranya telah menghadap dan telah kami mintai keterangan," kata Kasi Intel Kejari Bangkalan Wahyudiono di Bangkalan, Jumat (18/3).

Ia menjelaskan, pejabat Pemkab Bangkalan yang telah dipanggil itu antara lain Sekretaris Daerah Eddy Moeljono, Sekretaris DPRD Bangkalan Tomy Firyanto, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Taufan Zairinsyah, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Saat Asjari.

Pemanggilan para pejabat itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi tentang kebocoran dana APBD di Kabupaten Bangkalan yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah sesuai dengan hasil audit BPK. "Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami masih mengumpulkan bahan ketererangan dan bahan bukti," katanya.

Ia menjelaskan para pejabat yang dimintai keterangan itu masih terstatus terperiksa, dan belum tersangka. "Tapi kalau nantinya ditemukan dua alat bukti, status mereka bisa dinaikkan dari terperiksa, menjadi terduga kemudian menjadi tersangka," katanya.

Dari sebanyak 33 orang pejabat yang dipanggil, hingga saat ini sudah mencapai 50% atau sekitar 15 orang yang telah dimintai keterangan. Menurut Wahyudiono, penyelidikan kasus dugaan kebocoran dana APBD 2014 di lingkungan Pemkab Bangkalan itu dilakukan atas perintah Kejari untuk menindaklanjuti temuan BPK.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2014 ditemukan adanya kebocoran anggaran di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan dengan jumlah yang tidak sedikit. Antara lain di Dinas Kesehatan sebesar Rp1,3 miliar, Dinas Pengairan dan Dinas PU Bina Marga sebesar Rp736 juta.

"Rekomendasinya, pada dinas-dinas yang ditemukan ada kebocoran itu, harus mengembalikan uang kepada kas negara," pungkas Wahyu. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya