Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONFLIK antara industri perkebunan dan masyarakat hutan adat sudah lama berlangsung di Tanah Air. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah segera melakukan terobosan, khususnya dari sisi regulasi.
Pakar kebijakan kehutanan Sudarsono Soedomo menilai sampai saat ini dampak kebijakan terhadap hutan adat tidak jelas. "Kebijakan pemerintah justru saling bertolak belakang."
Dalam webinar Merawat Industri Sawit di Tengah Isu Masyarakat Adat yang diadakan Majalah Sawit Indonesia, Kamis (24/9), dosen Institut Pertanian Bogor itu menambahkan ada kebijakan pemerintah yang menghargai masyarakat adat, tetapi ada juga kebijakan yang secara arogan mempersulit mereka.
Di antaranya keberadaan masyarakat adat yang diabaikan dalam proses penunjukan kawasan hutan. "Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak pernah dilaksanakan dengan benar untuk hampir seluruh wilayah di Luar Pulau Jawa. Padahal, tidak ada masyarakat adat yang ingin berkonflik dengan orang lain, termasuk pengembang sawit, karena masyarakat adat juga bisa menjadi pengembang industri sawit," lanjut Sudarsono.
Setali tiga uang, pengamat kehutanan Sadino juga menilai bahwa prasyarat pengakuan masyarakat hutan adat (MHA) secara hukum berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 sangat berat. "Aturan itu membebani masyarakat adat yang belum terdaftar."
Syarat itu mulai adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, hingga hukum. "Pemerintah membuat regulasi untuk mengharmoniskan banyaknya regulasi. Namun, hingga kini belum sampai ke titik harmonis sehingga terpencar-pencar di beberapa kementerian," ujar Sadino.
Dalam putusn itu, pemerintah harus melindungi hak masyarakat adat. Bentuknya bisa berupa hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan. "Untuk industri sawit baik perusahaan atau petani sawit sepanjang ada basisnya tidak perlu khwatir," tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konflik antara masyarakat hutan adat dan Badan Registrasi Wilayah Adat. "Untuk itu perlu ada kolaborasi antara Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang." (Iam/N-2)
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
Sepanjang 2023, konflik agraria di Indonesia telah menyebabkan 241 konflik, yang merampas seluas 638.188 hektare (ha) tanah.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan peningkatan akses bagi rakyat untuk pengelolaan hutan.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah daerah yang paling memungkinkan mendapatkan penetapan PPMHA dan HA di Kalsel.
Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi itu hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik pemerintah.
Kabupaten Kutai Barat dikenal sebagai kabupaten adat di jantung Borneo yang setia menjaga hutan adat untuk kesejahteraan masyarakat, pangan dan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved