La Nyalla: Jangan Kaitkan Ini dengan PSSI

Faisol Taselan
16/3/2016 19:03
La Nyalla: Jangan Kaitkan Ini dengan PSSI
(ANTARA/RENO ESNIR)

KETUA Kadin Jawa Timur La Nyala Matalitti menegaskan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim sama sekali tidak ada kaitannya dengan persepakbolaan Indonesia.

"Jangan kaitkan ini dengan PSSI," ungkap La Nyalla saat dihubungi, Rabu (16/3).

Hari ini, La Nyalla yang merupakan Ketua Umum PSSI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim. Penetapan status tersangka La Nyalla dinyatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suwarnawan.
"LN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim," kata I Made Suwarnaman.

Menurut Suwarnaman, pihaknya menetapkan La Nyalla sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup.

Kasus dugaan korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp5,3 milliar. Awalnya, Kejati Jatim mengeluarkan sprindik No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016.

Namun kedua sprindik itu dianggap tidak dah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (umum) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016. Jadi, tegas Sunawarman, sprindik ini keluar setelah pihaknya menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Selain itu, Kejati juga mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang penyidikan perkara tipikor.

Surat ini, tegasnya, adalah terkait penyidikan pengunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.

Dari analisa kejaksaan, untuk membeli saham Bank Jatim menggunakan dana pribadi dibenarkan, bahkan dianjurkan sebagai bentuk investasi.
Namun dalam kasus Kadin ini dianggap ada pelanggaran hukum karena membeli saham untuk kepentingan pribadi namun menggunakan dana hibah Kadin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya