Polisi Awasi Kapal Barang Antisipasi Penyelundupan Narkoba

Antara
15/3/2016 23:31
Polisi Awasi Kapal Barang Antisipasi Penyelundupan Narkoba
(Ilustrasi--ANTARA/Risky Andrianto)

KEPOLISIAN Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengawasi aktivitas kapal barang untuk mengantisipasi modus baru penyelundupan narkoba melalui jalur laut dan sungai.

"Kapal-kapal juga kami awasi karena sudah ada indikasi dari kapal barang. Untuk jalur darat, belum lama ini terungkap jalur distribusinya dari Kalbar," kata Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur Ipda Budiman saat penyuluhan bahaya narkoba di Sampit, Selasa (15/3).

Sampit dinilai menjadi kota strategis yang menjadi target pengedar narkoba. Pertumbuhan ekonominya tinggi dan pertambahan penduduknya juga cukup signifikan. "Apalagi, daerah ini sangat terbuka karena bisa diakses melalui transportasi darat, laut, dan udara," kata Budiman.

Sebagai kota pelabuhan, aktivitas kapal di sepanjang Sungai Mentaya cukup tinggi. Untuk kapal penumpang dan kargo cukup mudah diawasi karena mereka melakukan bongkar-muat di Pelabuhan Sampit dan Pelabuhan Bagendang yang dikelola pemerintah.

Akan tetapi, banyak pula kapal barang yang bongkar muat di dermaga atau terminal khusus yang dikelola masyarakat. "Kami di kepolisian tidak akan bisa berbuat banyak kalau tidak dibantu masyarakat. Makanya kalau ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, tolong laporkan kepada kami dan pasti akan kami tindak lanjuti," janji
Budiman.

Pengungkapan kasus narkoba di Kotawaringin Timur setiap tahunnya cukup tinggi jika dibandingkan dengan di daerah lain di Kalimantan Tengah. Selama 2015, Polres Kotawaringin Timur menangani sekitar 72 kasus, sedangkan hingga Maret 2016 sudah ada 23 kasus yang ditangani.

Budiman menyebut Kecamatan Baamang merupakan daerah yang cukup rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia meminta seluruh masyarakat peduli dan turut berpartisipasi memerangi narkoba.

Polres Kotawaringin Timur sendiri tegas dalam masalah narkoba. Oknum anggota mereka yang terbukti mengonsumsi narkoba ditindak tegas. Pelaku dihadapkan pada dua ancaman sanksi, yakni sanksi kode etik dengan hukuman terberat adalah pemecatan dari anggota Polri, serta sanksi yang akan dijatuhkan majelis hakim terkait pidana.

"Sanksi berat ini karena polisi seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dan menjadi ujung tombak pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tandas Budiman. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya