Pemprov Sumsel Tagih Transparansi Dana Bagi Hasil

Dwi Apriani
15/3/2016 22:09
Pemprov Sumsel Tagih Transparansi Dana Bagi Hasil
(ANTARA/Rosa Panggabean)

DANA bagi hasil (DBH) dari minyak bumi dan gas yang didapat Provinsi Sumatra Selatan masih dinilai belum sesuai dari yang seharusnya. Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengungkapkan, adanya kurang transparansi dalam hal jumlah besaran DBH Migas menjadi satu-satunya faktor.

"Kita butuh transparansi berapa besaran DBH yang seharusnya kita terima. DBH yang semakin lama semakin kecil itu hitungannya dari mana," ucap Alex di Palembang, Selasa (15/3).

Diakui Alex, sumber daya alam Sumsel sangat melimpah jika dibandingkan dengan daerah lain. Ia menyebutkan, di Sumsel memiliki batubara 22,25 miliar ton, gas alam 19.148 BSCF, minyak bumi 812.960 MMSTB, coalbed methane 183 TSCF, dan panas bumi 1911 Mwe.

"Harusnya DBH yang diterima Sumsel, persentasenya lebih besar. Karena kerusakan lingkungan akibat produksi yang terus menerus lebih besar daripada DBH yang diterima tiap tahunnya," ucapnya.

Jika ada transparansi, kata Alex, tentunya tidak akan ada prasangka buruk. "Makanya kami minta transparansi DBH Migas ini berjalan dengan baik," cetusnya.

Ia menjelaskan, pihaknya cukup kecewa dengan turunnya nilai DBH Migas kepada provinsi itu pada tahun lalu. Pasalnya, produksi migas Sumsel didominasi oleh gas bumi yang harganya relatif stabil dengan produksi terjaga karena terikat kontrak panjang jika dibandingkan dengan minyak bumi yang memang sedang anjlok.

"Produksi migas Sumsel itu 80% ialah gas, tetapi mengapa DBH yang kami terima turun signifikan pada tahun lalu? Padahal kan gas harganya tidak turun, volumenya tetap, harusnya DBH juga tidak turun," ujarnya.

Selain itu, Alex mengungkapkan hingga saat ini DBH yang harusnya diterima Sumsel pada 2015 sekitar Rp2,4 triliun, namun belum sepenuhnya didapati. Sebab, pada triwulan keempat tahun lalu belum dibayarkan pusat sebanyak Rp600 miliar.

"Ini berdampak signifikan terhadap APBD Sumsel yang mana terjadi shortfall cukup besar," tukasnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Robert Heri menambahkan, selama ini Pemda hanya mengetahui komponen harga dalam penghitungan DBH migas. Padahal, kata dia, sedikitnya terdapat tiga parameter lain yang menjadi komponen pembagi DBH, yakni lifting, cost recovery, dan kontrak.

"Ketiga komponen itu kami tidak tahu, paling tidak dijelaskan komponen itu sehingga tidak jadi ada prasangka buruk," katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengatakan, Pemda sebetulnya bisa mengajukan keluhan sesuai mekanisme yang berlaku kepada Kementerian Keuangan terkait transparansi DBH.

"Silakan ajukan keberatan ke Kemenkeu nanti SKK Migas akan menyampaikan data-datanya juga, misalnya produksi berapa, cost recovery berapa," pungkasnya. (DW/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya