Bersengketa, Ruang Guru SMP Disegel Ahli Waris

Depi Gunawan
15/3/2016 21:53
Bersengketa, Ruang Guru SMP Disegel Ahli Waris
(Ilustrasi---Dok. MI)

PARA guru SMP Negeri 2 Parongpong, Bandung Barat, Jawa Barat, tidak bisa menempati ruangan kerja mereka. Pasalnya, tanah dan bangunan yang selama ini mereka tempati menjadi sengketa dan disegel oleh ahli warisnya.

Untuk menghindari masalah yang berlarut-larut, bangunan ruang guru itu sudah dipasangi garis polisi, Selasa (15/3). Walau begitu, kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu dan tetap berlangsung seperti biasa.

Kapolsek Cisarua Kompol Sukmawijaya mengungkapkan, penyegelan ruang guru dilakukan oleh ahli waris pemilik bangunan karena ahli waris tersebut mengklaim bangunan dan tanah itu merupakan miliknya. Hingga saat ini, belum ada pembayaran dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bandung Barat menyangkut bangunan dan tanah tersebut.

"Sebelum disegel, kita sudah berupaya melakukan mediasi antara pihak ahli waris dan pihak sekolah yang diwakili oleh Disdikpora. Akan tetapi, dari mediasi itu tidak terdapat titik temu," ungkap Sukmawijaya.

Karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, Disdikpora kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reskrim Kepolisian Resort Cimahi agar permasalahan yang menyangkut kepemilikan bangunan tidak sampai meluas dan mengganggu proses pendidikan di sekolah tersebut.

"Untuk mencegah tindakan apa-apa, polisi kemudian memberi garis polisi di lahan yang disengketakan," ujarnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciwaruga Aji Baroji, yang mewakili ahli waris mengatakan, tindakan pihak Disdikpora yang mengklaim bahwa tanah dan bangunan ruang guru itu milik mereka merupakan kesalahan.

"Perlu dklarifikasi, itu ada yang salah. Bukan milik Disdikpora, tapi milik ahli waris yang bernama Neng Farida," jelas Aji.

Menurut dia, bila pemerintah punya itikad baik, seharusnya lahan dan bangunan itu dikembalikan kepada ahli warisnya. Namun, jika ingin jadi hak milik mereka, pemerintah wajib membelinya dengan harga yang berlaku saat ini.

"Dalam jual beli tanah itu, ahli waris hanya menjual tanah seluas 4.750 meter persegi. Tapi, pemerintah mengklaim 5.332 meter persegi. Kalau tidak mau jadi masalah yang berlarut-larut, harusnya tanah sisa yang diklaim itu dibayar, berikut dengan harga bangunannya," lanjut Aji.

Kepala Desa Ciwaruga Sulaeman Jajuli menambahkan, tanah seluas 4.750 meter persegi dijual kepada pemerintah pada 2011 dalam rangka pengadaan ruang kelas. Sebab, SMPN 2 Parongpong tidak mempunyai ruang kelas sendiri sehingga terpaksa harus meminjam ruang kelas di sekolah lain.

"Jadi pada saat itu warga putuskan untuk menjual tanah dengan harga sekitar Rp250 ribu per meter persegi. Dalam klausal pembelian, luas tanah hanya 4.750 m persegi tidak termasuk dengan bangunan yang saat ini jadi ruang guru. Tapi pada 2013, pemerintah mengklaim jika bangunan ruang kelas dan guru adalah hak miliknya, luasnya bertambah jadi 5.332 meter persegi, bukan 4.750 meter persegi seperti yang disertifikat pembelian," ungkap Sulaeman.

Persoalan sengketa lahan sekolah akhirnya bisa sedikit diredam setelah pihak desa mendapat informasi bahwa Disdikpora sudah mengakui kesalahan mereka dan siap membayar sejumlah uang untuk membayar kelebihan tanah beserta bangunannya.

"Kita dari pihak desa memediasi ahli waris dengan Disdikpora. Memang setelah dicek ada kelebihan tanah, Disdikpora katanya mau memberikan ganti rugi atas kelebihan tanah tersebut," kata Sulaeman.

Sejumlah dokumen penting yang disimpan di ruang guru sudah diambil, adapun arsip yang tidak dipakai masih disimpan di dalam ruang guru. "Tadi siang bersama polisi, beberapa dokumen penting milik sekolah sudah dikeluarkan," tandasnya. (DG/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya