Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENUMPANG KM Lambelu yang harus menjalani karantina saat tiba di Kabupaten Sikka, NTT diduga menggunakan surat keterangan rapid test palsu. Hal itu diketahui saat petugas Satgas Covid-19 Sikka memeriksa surat keterangan rapid test yang dikeluarkan dari daerah keberangkatannya.
Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir kepada mediaindonesia.com, Kamis (20/8) mengungkapkan ditemukan 89 penumpang KM Lambelu menggunakan surat keterangan hasil rapid test diduga palsu. Pengungkapan adanya surat rapid test palsu ini adanya tanda tangan berbeda-beda untuk satu nama dokter.
Daeng Bakir menunjukkan surat pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Kesehatan Daerah Militer VI/ Mulawarman Rumah Sakit Tentara TK. II Dr. R. Hardjanto Balikpapan tertulis non reaktif yang ditandatangani oleh dokter yang sama dengan tanda tangan berbeda-berbeda.
"Para penumpang KM.Lambelu ini gunakan dokumen hasil rapid test diduga palsu. Ada pemalsuan tanda tangan surat rapid test itu. Masa tanda tangan dokter dalam surat rapid test ini berbeda-berbeda," ungkap dia saat ditemui di tempat karantina Kantor Dinas Pariwisata dan Gedung SCC Sikka, Kamis (20/9).
baca juga: 183 Penumpang KM Lambelu Dikarantina Meski Bawa Hasil Rapid Test
Daeng Bakir menambahkan banyak surat hasil rapid test yang dibawa oleh penumpang KM Lambelu berupa fotokopi. Para penumpang itu tidak bisa menunjukkan surat rapid test aslinya. Ada juga penemuan surat rapid test dalam kondisi telah discan oleh mereka.
"Kami konfirmasi dengan beberapa penumpang KM Lambelu. Mereka mengakui membeli surat rapid test di calo dengan harga Rp250 ribu. Ada juga penawaran dari calo, pembelian tiket kapal dan surat rapid test dengan harga Rp1 juta. Jadi mereka membeli tiket kapal dan surat rapid test melalui calo yang ada di pelabuhan keberangkatan," papar Daeng Bakir.
Dari 183 penunpang KM Lambelu, hanya 94 orang yang menunjukkan surat rapid test asli. Daeng juga mengungkapkan sekitar 25 orang yang ketahuan menggunakan surat rapid test palsu langsung melarikan diri dari tempat karantina. Kini petugas masih mencari 25 orang yang melarikan diri itu. (OL-3)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) terus gencar melakukan transformasi layanan dan bisnis
Dinas Sosial Kalimantan Selatan akan mengoperasikan kapal penyelamatan pada 14 Agustus mendatang untuk penanganan bencana di perairan.
Dengan kunjungan kapal ini memungkinkan para ilmuwan untuk melakukan kajian dan pemetaan laut dengan lebih efisien.
Tim Basarnas menevakuasi 13 orang yang terombang-ambing di laut karena kapal mereka mati mesin.
Diharapkan danya transfer teknologi untuk menunjang dan meng-upgrade kapal-kapal yang sekarang beroprasi di Indonesia.
PARA pengusaha di Batam terus mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengembalikan harga tiket feri Batam-Singapura ke level yang lebih terjangkau.
Vulvovaginitis yang bergejala keputihan, nyeri, dan gatal amatlah mengganggu. Ketepatan diagnosis menentukan efektivitas pengobatannya.
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Gus Muhaimin mendesak aparat kepolisian dan dinas terkait untuk mengusut temuan ribuan limbah bekas alat tes antigen di sepanjang pantai di Selat Bali.
Akses tes Covid-19 yang cepat dan andal, dan mengurangi penyebaran infeksi seiring semakin banyaknya orang kembali melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.
Wakil Ketua BURT Evita Nursanty mengungkapkan kebijakan daerah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan moda transportasi udara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved