Mantan Kapolres Bireun Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Budi Ernanto
11/3/2016 17:56
Mantan Kapolres Bireun Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
(Ilustrasi---ANTARA/Septianda Perdana)

KETUA Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam Ali Amin melaporkan tiga polisi dari Polres Bireun ke Divisi Propam Polri, Jumat (11/3).

Mereka yang dilaporkan adalah mantan Kepala Polres AKB Salidin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireun AKP Trisna Safari Yandi, dan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bireun Briptu Deni Putera.

Ketiga polisi itu dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menangani perkara penipuan dan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan Ali sempat di penjara.

Ali mengatakan dirinya dilaporkan sebanyak enam kali ke Polres Bireun pada 2010 dan 2011. Namun, Pengadilan Negeri Bireun memutuskan bahwa Ali bebas dan tidak bersalah.

"Pelapor bahkan mengaku tidak pernah melapor, tapi, saya ditahan. Saat itu Salidin adalah Kapolres Bireun, sekarang jadi Kabid Humas Polda Aceh," terang Ali di Mabes Polri, Jakarta.

Saat ini, kata Ali, Divisi Propam Polri tengah memeriksa Salidin. Ali juga mengatakan sudah melapor ke Komisi Kepolisian Nasional perihal penyalahgunaan Salidin dan jajarannya sewaktu bertugas di Polres Bireun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya