Sidang Salim Kancil Dengar Keterangan Polisi

Faishol Taselan
10/3/2016 18:09
Sidang Salim Kancil Dengar Keterangan Polisi
(ANTARA)

EMPAT anggota kepolisian dan satu mantan Camat, menjadi saksi dalam lanjutan persidangan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/3).

Lima saksi yang dimintai keterangan ialah mantan Kepala Polsek Pasirian AKP Sudarminto, dua anggota polisi Ipda Syamsul Hadi dan Aipda Sigit Purnomo, serta satu aparat dari Bintara Pembina Desa (Babinsa). Selain mereka, mantan Kepala Kecamatan Pasirian Abdul Basar juga menjadi saksi.

Sidang itu dihadiri terdakwa Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar (nonaktif) dan tim 12 yang disebut preman. "Agenda kali ini mendengar saksi polisi yang sudah kita hadirkan di persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum Dodi Gazali Emil.

Alasan dihadirkan lima saksi dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasirian, lanjut Dodi, lantaran yang menerima laporan dari masyarakat mengenai ancaman percobaan pembunuhan yang menimpa Salim Kancil dan Tosan.

"Dari ancaman itu, menyebabkan terjadi pemukulan, satu orang meninggal, yakni Salim Kancil, dan satu lagi luka yakni Tosan," katanya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, salah satu saksi, mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto mengatakan, satu jam sebelum kejadian sebenarnya akan diadakan apel dan pihaknya sudah memerintahkan sejumlah anggotanya untuk berjaga-jaga.

Namun saat kejadian, dirinya berada di Mapolres karena ada serah terima jabatan kapolres. Tapi, begitu kembali ke kantor langsung diberitahu ada peristiwa itu.

"Waktu di kantor, saya diberitahu kalau ada orang tergeletak. Setelah saya cek, yang tergeletak itu adalah Salim Kancil," ujar saksi.

Ditambahkan saksi, saat melakukan pengecekan ke lokasi, suasana Desa Selok Awar-Awar sudah sepi, para pelaku sudah tidak ada.

Atas keterangan saksi tersebut, hakim Sigit merasakan sesuatu yang janggal lantaran tidak ada intel dari Polres Lumajang maupun dari Polsek Pasirian yang melakukan pengawasan. Namun, saksi berdalih bahwa laporan yang diterima Polsek Pasirian hanya akan ada kerja bakti.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui apakah sebelumnya Salim Kancil maupun Tosan pernah melaporkan peristiwa pengancaman pembunuhan dari para pelaku. (FL/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya