Penyelundupan Imigran Bangladesh ke Australia Digagalkan

Palce Amalo
09/3/2016 21:46
Penyelundupan Imigran Bangladesh ke Australia Digagalkan
(AFP/ARMEND NIMANI)

PETUGAS Bea dan Cukai Australia menangkap dua warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena menyelundupkan enam imigran Bangladesh ke negara itu sejak 6 Maret lalu. Dua penyelundup imigran itu berinisial IR (nakhoda) dan LJ (anak buah kapal).

Direktur Polisi Perairan (Polair) Polda NTT Kombes Teddy Marbun mengatakan dua penyelundup imigran tersebut menerima uang sebesar Rp92 juta dari imigran asal Bangladesh untuk memasukkan mereka ke wilayah Australia. Uang sebesar itu digunakan untuk membeli perahu seharga Rp35 juta dan ongkos sebesar Rp10 juta. Adapun sisa uang sekitar Rp47 juta belum diketahui peruntukannya.

"Perahu yang mengangkut imigran bertolak dari pelabuhan Navigasi pada 3 Maret dini hari. Setelah berlayar tiga hari, mereka tiba di perairan Australia," kata Kombes Teddy kepada wartawan, Rabu (9/3).

Setelah ditangkap, perahu mereka ditenggelamkan pihak bea cukai setelah seluruh imigran, nakhoda dan ABK dipindahkan ke kapal Australia. "Mereka kemudian dibawa berputar-putar hingga memasuki perairan Indonesia dan bertemu kapal nelayan asal Kupang," ujarnya.

Kapal Bea Cukai negara itu bertemu sebuah kapal nelayan asal Kupang tengah menangkap ikan di perairan Indonesia. Mereka kemudian dipindahkan ke kapal nelayan untuk dibawa pulang ke Kupang. "Ketika itu mereka juga diberikan beras untuk bekal selama pelayaran dan jaket pelampung," katanya.

Kapal nelayan yang mengangkut imigran dan dua penyelundup tersebut tiba di perairan Pulau Rote pada 8 Maret malam. Selanjutnya, nakhoda kapal melaporkan kejadian itu lewat telepon ke Polair Polda NTT. Kemudian, kapal Polair Polda NTT menjemput mereka. Polisi pun langsung menetapkan LJ dan IR sebagai tersangka. Sedangkan enam imigran ditahan sementara untuk dimintai keterangan. (PO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya