Lantamal Kupang Tangkap Kapal Penyelundup Asal Timor Leste

Palce Amalo
09/3/2016 12:34
Lantamal Kupang Tangkap Kapal Penyelundup Asal Timor Leste
(MI/Palce Amalo)

PANGKALAN TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang menangkap kapal bermuatan 2.000 karung berisi tas dan sepatu bekas yang diselundupkan dari Dili, Timor Leste. Kapal tersebut ditangkap saat akan berlayar menuju Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kapal Layar Motor (KLM) Putra Permai 95 GT tersebut diangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Weling di perairan utara Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur pada 6 Maret lalu, dan tiba di Dermaga Lantamal VII Kupang, Selasa, Selasa (8/3).

Kapal berbendera Indonesia ini dinakhodai Mustafa dan 10 anak buah kapal (ABK) juga warga Indonesia. "KAL Kembang mendeteksi kapal tersebut dan kemudian dilaksanakan pendekatan. Muatan kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya sehingga dilakukan penangkapan," ujar Wakil Komandan Lantamal VII Kolonel Laut (P) Dafit Santoso lewat siaran pers yang diterima, Rabu (9/3).

Menurut Dafit, KLM Putra Permai diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sesuai pemeriksaan, kapal tidak dilengkapi surat persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat, tidak tidak memiliki sertifikat radio, seluruh ABK tidak memiliki buku pelaut.

Dia mengatakan kapal yang tidak dilengkapi SPB, melanggar pasal 323 ayat 1 jo pasal 219 pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Jika kapal tidak memiliki sertifikat radio, melanggar pasal 307 jo Pasal 131 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun
dan denda maksimal Rp300 juta. Sedangkan anak buah kapal (ABK) yang tidak memiliki buku sijil dan dokumen pelaut melanggar pasal 312 jo pasal 145 dengan hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya