Bupati Muba Non Aktif Terancam Lima Tahun Penjara

Baharman
03/3/2016 18:56
Bupati Muba Non Aktif Terancam Lima Tahun Penjara
(ANTARAYahanan Sulam)

BUPATI Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, menjalani sidang perdana kasus suap kepada anggota DPRD Muba 2015 di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis (3/3). Keduanya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Menurut Jaksa KPK, Pahri dan Lucianty yang merupakan anggota DPRD Sumsel, bersekongkol memberikan suap agar DPRD Muba menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut 14 SKPD telah menyetor dana suap berkisar Rp5 juta hingga Rp2 miliar. Sementara, sisanya sebanyak 14 SKPD belum menyetor meski sudah didata besaran dana yangharus diberikan untuk menyuap anggota DPRD Muba.

Kasus dugaan suap tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (anggota DPRD) pada 19 Juni 2015. Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar atau angsuran ketiga yakni uang senilai Rp2,59 miliar.

Ketua tim JPU KPK Irene Putrie mengatakan, kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf A, undang-undangtipikor dengan ancaman lima tahun penjara. "Pemberi ancamannya maksimallima tahun," ujar Irene.

Penasehat Hukum kedua terdakwa, Dhabi K Gumayra mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan jaksa. Pasalnya, surat tersebut sama dengan dakwaan dari terdakwa anggota dewan serta kepala Bapeda dan DPKAD Muba.

"Karena eksepsi itu sifatnya hanya formil saja, jadi kami angggap itu tidak ada masalahdan tinggal lanjut dengan pembuktian dalan persidangan selanjutnya," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya