Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERIAN uang kepada anggota DPRD Sumatera Utara agar pengesahan APBD tidak terhambat merupakan hal yang biasa. Uang yang diistilahkan uang ketok tersebut telah dilakukan sejak dirinya menjadi Plt Gubernur Sumut pada 2011 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho saat bersaksi untuk mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/3).
Pemberian uang itu agar pembahasan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) yang saat itu diketuai Nurdin Lubis selaku Sekda Provinsi dengan DPRD mulus. Disebutkan, tradisi uang ketok bernilai Rp 10 juta per anggota.
"Di dalam pembahasan APBD ada kesepakatan TAPD dan DPRD yang saya ketahui ada uang ketok, sudah jadi tradisi,” ujar Gatot.
Saat Jaksa KPK Mohamad Nur Azis menanyakan apakah terdapat permintaan uang Rp1,55 miliar dari Kamaludin dan pimpinan anggota DPR melalui Kepala Biro Keuangan Sumut Baharuddin Siagian terkait pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot mengaku tidak mengetahui. Gatot menyebut pembahasan APBD ia serahkan sepenuhnya kepada TAPD.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebutkan pada 2015 terjadi pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Provinsi Sumut Kamaludin dan pimpinan DPRD lainnya yakni Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono bertemu dengan Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD dan Baharudin. Saat itu Kamaludin meminta agar Pemprov untuk menyiapkan uang ketok sebesar Rp1,55 miliar agar pembahasan pertanggungjawaban APBD 2012 lancar.
Gatot mengaku tidak ada pembahasan uang dengan DPRD saat bertemu dengan pimpinan DPRD di Rumah Dinas Gubernur. Namun Gatot menduga pertemuan tersebut dianggap TAPD sebagai persetujuan pemberian uang ketok.
Meski demikian, Gatot mengakui ada permintaan dari DPRD melalui Randiman terkait persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi Sumut TA 2014. Randiman, kata Gatot, saat itu meminta uang ketok yang diakui bersal dari permintaan anggota DPRD. Randiman menyebut jika tidak diberikan maka anggota DPRD mengancam akan menyandera pengesahan APBD 2014.
Pada 14 November 2013 di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Gatot bertemu dengan Chaidir, Sigit, dan Muhamad yang dihadiri juga oleh Randiman, Nurdin, dan Baharuddin. Saat itu anggota DPRD meminta proyek Belanja Modal di APBD senilai Rp1 triliun. Namun Gatot tidak mengetahui jika uang ketok berubah menjadi Rp50 miliar.
“Rp1 triliun itu dalam bentuk program anggaran, artinya dewan punya kewenangan program sebesar Rp. 1 triliun. Malam besoknya saya meminta ke TAPD ditindaklanjuti yang kemarin,” tukasnya.
Nurdin mengaku pemberian uang ketok diminta oleh Kamaludin bermula saat pembahasan LPJ 2012 di ruang Randiman. Usai permintaan tersebut esok harinya ia melaporkan permintaan dewan kepada Gatot.
“Ketika kita lapor ke pak Gubernur beliau mengatakan itu sudah jadi tradisi, laksanakan,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Kamaluddin didakwa menerima uang dari Gatot total sebesar Rp1.41 miliar. Ia didakwa melanggar dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved